Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Sidang Perdana, Jurnalis Islam Bersatu Berikan Support untuk Ranu Muda
2017-03-22 06:47:57
 

Ilustrasi. Ranu Muda, ialah Jurnalis @panjimascom yg dikriminalisasi saat bertugas. #BebaskanRanu.(Foto: @jituofficial)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Sebuah senyuman tersungging di bibir Ranu Muda (36 tahun) tatkala keluar dari gerbang berterali besi. Ia menyambut hangat sejumlah wartawan media Islam yang sebagian besar datang dari Jakarta ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Satu persatu wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menjabat dan memeluk erat wartawan Panjimas itu. Ranu adalah anggota JITU yang berdomisili di Solo. Pada Ahad, 18 Desember 2016, ia melakukan liputan jurnalistik saat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menyampaikan surat somasi ke Restoran Social Kitchen. Pasalnya, restoran ini, seperti diungkapkan Ranu dan LUIS, kerap menggelar tarian telanjang dan minuman keras tanpa izin.

Saat menjalankan tugas liputan itu, Ranu ditangkap aparat karena dituding melakukan provokasi dan sebagai tim dokumentasi kelaskaran.

"Saya baru enam hari di sini," kata Ranu kepada Islamic News Agency (INA), kantor berita Islam yang diinisiasi oleh JITU pada Senin (20/3) di Lapas Kedungpane, Semarang. Sebelum di Lapas Kedungpane, Ranu dan anggota laskar sempat ditahan di Polda Jateng.

Ranu dalam keadaan sehat wal afiat. Wajahnya terlihat cerah. Ia tampak ceria dalam balutan jubah putih dipadu dengan celana panjang sebatas mata kaki berwarna hitam.

"Di sini (Lapas Kedungpane, red) serasa jadi manusia lagi. Waktu di Polda kita ditahan secara terpisah. Cuma bisa lihat langit dari kotak 2,5 x 2,5 meter," kata ayah dua anak ini.

Kedatangan JITU ke Lapas Kedungpane memang bertujuan untuk memberikan semangat kepada Ranu. Sekjen JITU, Muhammad Pizaro mengungkapkan, ini merupakan bentuk dukungan dan solidaritas sesama wartawan Muslim.

"Kita memberikan support kepada Ranu selaku wartawan sekaligus anggota JITU yang meringkuk di penjara karena dituduh melawan hukum. Padahal, ia sedang melakukan tugas jurnalistik. Dan itu sudah diakui oleh pemimpin redaksi yang bersangkutan," ujar Pizaro kepada Islamic News Agency di luar Lapas Kedungpane.

Menurutnya, JITU sebagai organisasi wartawan Muslim mendorong pemerintah untuk bersikap jernih dan objektif dalam persoalan ini. Seharusnya, tidak boleh ada unsur kriminalisasi terhadap wartawan karena energi bangsa sudah terkuras, termasuk kriminalisasi terhadap para ulama.

"Ini tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan proses hukum yang jujur," ujar dia.

JITU juga mendesak anggota DPR, DPD dan Komnas HAM untuk bereaksi terhadap kasus ini. Pasalnya, apa yang dilakukan LUIS dan Ranu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang resah dengan tindakan penyakit masyarakat di Kota Solo.

Kepada Islamic News Agency, Sekjen LUIS Endro Sudarsono menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Laskar Islam di Solo selama ini sesuai prosedur dan konstitusional.

"Selama ini LUIS sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan kepolisian, DPRD dan Wali Kota Solo. Di sinilah pentingnya peran jurnalis seperti Ranu untuk mengawal masalah ini," pungkas Pizaro.

Sementara, Kasus perusakan Kafe Social Kitchen di Solo pada Desember lalu turut menyeret nama salah saru Wartawan media Islam, Ranu Muda Adi Nugroho sebagai tersangka. Ranu ditangkap pada 22 Desember 2016 dini hari dengan tuduhan keikutsertaannya bersama Laskar Umat Islam Surakarta saat itu.

Namun, Ranu membantah bahwa dirinya ikut tergabung dalam organisasi tersebut.

"Saya hanya meliput, saya berangkat individu pribadi," katanya kepada Islamic News Agency (INA) usai menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

Ranu yang juga merupakan anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat salah, karena ia datang sesuai profesi seorang wartawan.

Ranu juga menyatakan bahwa dirinya hadir atas undangan resmi dari Humas LUIS untuk melakukan peliputan. Selain Ranu, beberapa wartawan juga turut diundang namun pada saat itu tidak ada yang hadir.

"Tudahan itu sangat kurang relevan karena beberapa wartawan juga diundang saat itu," tambah Ranu.

Sementara itu, Ahmad Widad, Pimpinan Umum Panjimas.com membenarkan bahwa Ranu adalah wartawan dari media tersebut. Widi sapaan akrabnya itu menegaskan bahwa saat itu Ranu murni tengah melakukan tugas peliputan.

"Ranu tidak pernah ikut rapat dia hanya diundang," tegasnya.

Widi juga mengatakan bahwa Ranu sama sekali tidak termasuk dalam anggota LUIS.(dbs/portal-islam/hidayatullah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2