JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah alias Olong siang hari ini, Senin (24/6) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terdakwa (AF) duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, dan memakai celana abu-abu.
Terdakwa (AF) sebelumnya sempat di jenguk oleh istrinya Sefti Suwastika, dan meminta agar suaminya didoakan dan mampu menjalani proses hukum dengan lancar.
Sidang dakwaan (AF) yang diketuai oleh hakim Nawawi, dimana (AF) didakwa telah melakukan penyuapan atau bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Rp 1,3 miliar.
Ahmad Fathanah (AF) bersama dengan (LHI) disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangka melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put) |