SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaringan 4,6 Kg barang haram Narkotika jenis Sabu dari terdakwa M Sagiri (32) yang terancam hukuman mati yang dakwaanya telah dibacakan pada, Rabu (25/7) lalu, kini gilirannya terdakwa Manda Mahmud binti H. Mansur (23) dan terdakwa Suriati alias Ati Binti H. Masse (47) mulai di sidang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin Samarinda pada, Senin (30/7).
Terdakwa Manda digiring di persidangan oleh Jaksa Yudi Satrio Nugroho, SH dari Kejari Samarinda karena terdakwa berdasarkan barang bukti dari Kepolisian nomor 1969/2018 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fery, Jaksa Yudi juga kepada, "terdakwa Suriati di dakwa dan diancam melanggar Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Yudi dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan pertama Jaksa Yudi membeberkan bahwa terdakwa Manda Mahmud Binti H. Mansur pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2018 lalu sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa Manda bermufakat dengan M. Sagiri sebagai perantara untuk jual beli narkotika golongan 1, yang mana barang berasal dari M Sagiri dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 500.000,0 setiap 5 gram bruto. Kemudian terdakwa telah menyerahkan menjual sabu tersebut kepada terdakwa Suriati seharga Rp 5.500.000,- namun pembayaran secara cicil setelah sabu tersebut di jual Suriati.
"Kemudian pada hari Kamis 5 April 2018, terdakwa Suriati di tangkap di Jalan Harun Nafsi Gg Ramania Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir bersama barang bukti 21 paket sabu seberat 3,9 gram netto," jelas Jaksa Yudi.
Suriati tidak mau sendiri, Suriati lantas menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari Manda dan barang tersebut disimpandi Gues House Vivo, Manda pun diciduk oleh Polisi.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, unit Reskrim Polsekta Samarinda menangkap M Sagiri dan menyita 4,6 kg sabu senilai Rp 5 miliar, juga 540 Butir Inek serta 5 buah telpon selular serta uang tunai Rp 4.070.000.(bh/gaj) |