Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pengadaan Alat Laboratorium
Sidang Perkara Korupsi Angelina Sondakh Kembali Digelar
Thursday 04 Oct 2012 13:27:22
 

Persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Kasus Wisma Atlet (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini kembali menyidangkan Angelina Sondakh terkait pengadaan fasilitas alat - alat laboratorium 12 universitas di Indonesia, Kamis (4/10). Angelina Sondakh hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, dan dengan penampilan gaya rambut terbarunya.

Sidang kali ini beragendakan dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu, Yulianis mantan Bendahara Terdakwa Nazarudin. Dalam kesaksianya Yulianis mengatakan, "Alex office boy - nya bu anggie menemui di paparazzi pizza untuk memberikan uang. Alex dan Jefry ini, keduanya merupakan stafnya bu Anggelina Sondakh".

Sedangkan staf pak Wayan, Koster Lufti dan Dewi memberikan uang sebanyak 3 kali ke ruang Pak Wayan, pada tanggal 3 Mei 2010 yaitu sebesar 3 milyar, dan pada 4 Mei 2010 sebesar 4 milyar, serta 5 Mei 2010 sebesar 2 milyar.

Saat ditanyai Hakim, "untuk apa dana itu diserahkan?", kemudian Yulianis menjawab, "untuk projek Gelondongan Universitas di Indonesia pak yaitu, Unsri, AirLangga, dan USU. Pencatatan dikeluarkan bukan dari kasir kecil, namun dari kasir besar", ujar Yulianis,

Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh yaitu, ayahnya Angelina Sondakh.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2