JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini kembali menyidangkan Angelina Sondakh terkait pengadaan fasilitas alat - alat laboratorium 12 universitas di Indonesia, Kamis (4/10). Angelina Sondakh hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, dan dengan penampilan gaya rambut terbarunya.
Sidang kali ini beragendakan dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu, Yulianis mantan Bendahara Terdakwa Nazarudin. Dalam kesaksianya Yulianis mengatakan, "Alex office boy - nya bu anggie menemui di paparazzi pizza untuk memberikan uang. Alex dan Jefry ini, keduanya merupakan stafnya bu Anggelina Sondakh".
Sedangkan staf pak Wayan, Koster Lufti dan Dewi memberikan uang sebanyak 3 kali ke ruang Pak Wayan, pada tanggal 3 Mei 2010 yaitu sebesar 3 milyar, dan pada 4 Mei 2010 sebesar 4 milyar, serta 5 Mei 2010 sebesar 2 milyar.
Saat ditanyai Hakim, "untuk apa dana itu diserahkan?", kemudian Yulianis menjawab, "untuk projek Gelondongan Universitas di Indonesia pak yaitu, Unsri, AirLangga, dan USU. Pencatatan dikeluarkan bukan dari kasir kecil, namun dari kasir besar", ujar Yulianis,
Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh yaitu, ayahnya Angelina Sondakh.(bhc/put) |