Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pengadaan Alat Laboratorium
Sidang Perkara Korupsi Angelina Sondakh Kembali Digelar
Thursday 04 Oct 2012 13:27:22
 

Persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Kasus Wisma Atlet (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini kembali menyidangkan Angelina Sondakh terkait pengadaan fasilitas alat - alat laboratorium 12 universitas di Indonesia, Kamis (4/10). Angelina Sondakh hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, dan dengan penampilan gaya rambut terbarunya.

Sidang kali ini beragendakan dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu, Yulianis mantan Bendahara Terdakwa Nazarudin. Dalam kesaksianya Yulianis mengatakan, "Alex office boy - nya bu anggie menemui di paparazzi pizza untuk memberikan uang. Alex dan Jefry ini, keduanya merupakan stafnya bu Anggelina Sondakh".

Sedangkan staf pak Wayan, Koster Lufti dan Dewi memberikan uang sebanyak 3 kali ke ruang Pak Wayan, pada tanggal 3 Mei 2010 yaitu sebesar 3 milyar, dan pada 4 Mei 2010 sebesar 4 milyar, serta 5 Mei 2010 sebesar 2 milyar.

Saat ditanyai Hakim, "untuk apa dana itu diserahkan?", kemudian Yulianis menjawab, "untuk projek Gelondongan Universitas di Indonesia pak yaitu, Unsri, AirLangga, dan USU. Pencatatan dikeluarkan bukan dari kasir kecil, namun dari kasir besar", ujar Yulianis,

Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh yaitu, ayahnya Angelina Sondakh.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2