Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sidang Online
Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
2020-03-27 16:42:53
 

Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia saat ini, persidangan di Pengadilan Negeri pun dilakukan dengan cara teleconference melalui video conference (vicon). Terkait hal itu, kata pakar hukum persidangan tersebut adalah Quasi Court.

Pakar hukum pidana yang juga guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH menyatakan bahwa secara legitimasi persidangan teleconference adalah quasi court, sifatnya darurat abnormal. Sehingga 'tidak' dimaknai sebagai persidangan pro justitia murni.

"Persidangan teleconference adalah quasi court, karena dalam makna hukum acara pidana, hal itu tidak terikat secara ketat atas aturan formal dan materil. Sehingga ada kekhususannya, seperti dalam Peraturan KUHAP," ujar Indriyanto kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp, Jumat (27/3) siang.

Oleh sebab itu, lanjut akademisi sekaligus pengacara di Indonesia ini, Majelis Hakim dapat memberikan terobosan terhadap regulasinya. Baik itu yang tidak mengatur atau mengatur, tetapi tidak jelas suatu regulasinya, imbuhnya.

"Peradilan pro justitia, seperti masalah teleconference ini, memiliki kewenangan yang sama, saat KUHAP tidak mengaturnya," kata Indriyanto seraya mencontohkan dalam kasus Akbar Tanjung, atau kasus LPSK dan Terorisme. Pada saat itu diterapkan jua sistem teleconference.

Lebih lanjut Indriyanto yabg juga guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini menjelaskan bahwa doktrin maupun yurisprudensi itu memberikan legitimasi penggunaan teleconference. Walaupun KUHAP tidak mengaturnya.

"Karena tidak ada aturan yang melarang atau memperbolehkan sidang dengan cara teleconference," kata Indriyanto sambil mengungkapkan harus dengan pertimbangan diskresioner aktif (Aktief Beleid atau Vrijs Ermerssen).

"Majelis Hakim dapat mengatur dengan dasar adanya kondisi abnormal (abnormal recht voor abnormaal). Misalnya seperti wabah pandemik Covid19 saat ini, agar sistem persidangan dilakukan dengan cara dan sistem teleconference ataupun E-Device," jelasnya.

Indriyanto mengungkapkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan legitimasi kewenangam diskresioner aktif dengan pertimbangan abnormaal.

"Tijden untuk mengatur dan menggunakan sistem teleconference walaupun regulasi tidak mengaturnya.

Baik dalam bentuk persidangan pro justitia murni maupun Quasi Court seperti halnya untuk kondisi darurat abnormal seperti saat ini," tandasnya.
Sidang Online

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan sidang secara online menalui video conference (Vicon), pada Kamis, 26 Maret 2020.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya, berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang secara online tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan dibuka link berita sebagai berikut.
Pasca Covid 19, Jaksa Menyidangkan Perkara Pidana secara Online Serempak di Indonesia

Menurut Jampidum Dr. Sunarta, pihaknya mengapresiasi para jaksa yang telah berhasil melaksanakan sidang secara online itu. "Sesungguhnya hal itu dapat membantu para Jaksa di daerah," ujarnya.

Karena menurut Sunarta, ada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan. Hal itulah yang membuat para Jaksa bagaikan buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2