Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Sidang Praperadilan SP-3 Dugaan Pencurian dan Pemalsuan Buku NIkah di PN Jaksel
2016-11-30 05:54:20
 

Suasana persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman di PN Jaksel, Selasa (29/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman, dan termohon Polda Metro Jaya, kembali dilanjutkan, masih dalam tahap menyampaikan bukti-bukti. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Salah seorang Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH mengatakan, "Mereka belum menyampaikan keberatan. Hari ini dari pihak kami menyampaikan bukti-bukti, sulit disangkal karena bukti-bukti nya asli, termasuk surat menyurat Polda dengan klien kami. Dan mereka tadi mengakui itu semua original", katanya usai persidangan kepada para awak media.

Lanjut Herman, selain bukti surat menyurat Polda dengan Melva, juga disampaikan bukti tertulis Surat Nikah asli Agus Maulana dengan Melva Tambunan, dan Kartu Keluarga asli (KK). "Ada 37 bukti-bukti. Asli. Sedangkan yang foto copy sudah legalisir", jelas Pengacara Herman Hemmy, SH.

Sedangkan untuk agenda persidangan esok, Rabu (30/11), giliran termohon akan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang dimilikinya. Dan pemohon akan menampilkan para saksi.

"Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis. Kami akan menyampaikan saksi, lebih dari 3 saksi, dari KUA dan putera dari alm. Agus Maulana sendiri. Bila dirasa kurang maka kami akan menambahkan alat bukti dan saksi keesokannya, Kamis (1/12)", paparnya.

Herman juga memberi bocoran pada Jumat (2/12) agenda sidang nanti adalah agenda kesimpulan dimana pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. "Sehingga hari Senin mendatang (5/12) mudah-mudahan kita sudah bisa dapat keputusannya finalnya", tutupnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2