JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman, dan termohon Polda Metro Jaya, kembali dilanjutkan, masih dalam tahap menyampaikan bukti-bukti. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Salah seorang Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH mengatakan, "Mereka belum menyampaikan keberatan. Hari ini dari pihak kami menyampaikan bukti-bukti, sulit disangkal karena bukti-bukti nya asli, termasuk surat menyurat Polda dengan klien kami. Dan mereka tadi mengakui itu semua original", katanya usai persidangan kepada para awak media.
Lanjut Herman, selain bukti surat menyurat Polda dengan Melva, juga disampaikan bukti tertulis Surat Nikah asli Agus Maulana dengan Melva Tambunan, dan Kartu Keluarga asli (KK). "Ada 37 bukti-bukti. Asli. Sedangkan yang foto copy sudah legalisir", jelas Pengacara Herman Hemmy, SH.
Sedangkan untuk agenda persidangan esok, Rabu (30/11), giliran termohon akan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang dimilikinya. Dan pemohon akan menampilkan para saksi.
"Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis. Kami akan menyampaikan saksi, lebih dari 3 saksi, dari KUA dan putera dari alm. Agus Maulana sendiri. Bila dirasa kurang maka kami akan menambahkan alat bukti dan saksi keesokannya, Kamis (1/12)", paparnya.
Herman juga memberi bocoran pada Jumat (2/12) agenda sidang nanti adalah agenda kesimpulan dimana pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. "Sehingga hari Senin mendatang (5/12) mudah-mudahan kita sudah bisa dapat keputusannya finalnya", tutupnya.(bh/yun)
|