Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Peralatan Laboratorium
Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Barang di Untirta
Thursday 14 Feb 2013 09:09:44
 

Pengadilan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Tiga terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan barang/jasa paket peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 melalui Kemendikbud senilai Rp 49 miliar diputus 3 sampai 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/2).

Terdakwa H. Sudendi (Mantan Pembantu Rektor II) Untirta dan Edwin Perdana Adiwijaya , (Ketua Panitia Pengadaan) masing-masing diputus 3 tahun penjara, sedangkan Reinhard Nainggolan (Dirut PT Putra Utara Mandiri) dihukum 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa tersebut juga dipidana membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti untuk Sudendi senilai Rp 25 juta subsidair satu tahun penjara, Edwin Rp 230 juta subsidair 18 bulan penjara, dan Reinhard senilai Rp 180 juta subsidair dua tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Poltak Sitorus SH, dipersidangan terungkap para terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa sudah sepantasnya mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Reinhard tidak turut serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui terus terang.

Menurut Andri Saputra (JPU), atas putusan tersebut usai persidangan menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, dengan pertimbangan, ketiga terdakwa habis masa tahanan pada 15 Februari. Jadi kalau tidak banding akan bebas demi hukum.

Menurut Edwin, Hermawanto, SH (tim penasehat hukum 3 terdakwa), kami pikir-pikir terhadap putusan, karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarganya, dan kita belum berbicara dengan pihak keluarga.

Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa H. Sudendi empat tahun penjara, terdakwa Edwin Perdana Adiwijaya selama lima tahun enam bulan dan untuk terdakwa Reinhard Nainggolan selama enam tahun penjara.

Selain dituntut pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti, untuk Sudendi senilai Rp 20 juta subsidair dua tahun penjara, Edwin Rp 230 juta subsidair dua tahun enam bulan, dan Reinhard senilai Rp 198.500.000 subsidair tiga tahun penjara.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi Peralatan Laboratorium
 
  Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Barang di Untirta
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2