Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sidang Putusan Perselisihan Pemilukada Kabupaten Puncak
Tuesday 26 Mar 2013 16:49:23
 

Sebagian pengunjung sidang, (26/3) mengikuti jalannya persidangan di luar ruang sidang.(BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak tahun 2013, Selasa (26/3).

Para pemohon dengan perkara nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini adalah Elvis Tabuni SE dan T.E.A Hery Dosinaen SIP (nomor urut 5). Pemohon mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Puncak nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil kabupaten Puncak terpilih tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak oleh KPU kabupaten Puncak tanggal 23 Februari 2013.

Menurut pemohon, formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohom bukanlah formulir yang sebenarnya karena dalam formulir asli ketua PPD tidak ikut menandatangani dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU kabupaten Puncak.

Pemohon menganggap bahwa apabila formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang asli disertakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohon maka sesungguhnya pemohon yang seharusnya memperoleh suara terbanyak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2