JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian mengenai ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kasus dugaan penistaan agama. Hasilnya, secara resmi MUI bahwa Ahok sudah menghina Alquran dan Ulama dimana pernyatan Ahok tersebut dikategorikan telah menghina Alquran yang harus memiliki konsekuensi hukum.
Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin dalam keterangan pers tertulisnya menyatakan ucapan Ahok telah meresahkan masyarakat. Maka, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut;
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Ma'ruf di Jakarta, Selasa (11/10).
Lebih lanjut, MUI merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
Dalam proses penegakan hukum, MUI meminta aparat wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," kata Ma'ruf dalam keterangan pers tersebut.
Ma'ruf meminta masyarakat tetap tenang tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Meski laporan kepolisian telah dibuat oleh sejumlah elemen masyarakat, Mabes Polri akan menunda proses hukum kepada Kepala Daerah yang tengah mengikuti Pilkada serentak pada 2017 mendatang.(yud/pojoksatu/bh/sya) |