Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Sikat Sindikat, BP2MI Kembali Grebek 2 Penampungan dan Pengiriman Ilegal PMI di Jakpus dan Jakbar
2021-04-20 11:05:34
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menunjukkan adanya surat atas nama perusahaan penyaluran PMI yang tidak masuk daftar resmi (ilegal).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggerebek penampungan pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) di dua lokasi sekaligus, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Senin malam, (19/4/2021).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Calon PMI yang menjadi korban mengaku sudah membayar uang muka hingga puluhan juta, mereka dijanjikan bekerja ke Dubai, Turki, Kanada, dan Inggris pada Januari 2021 lalu.

"Di lokasi penampungan pertama Harmoni Jakarta Pusat kami menemukan 13 Calon PMI dan di lokasi kedua Duri Kosambi, Jakarta Barat, kami menemukan 10 CPMI. Pemerintah wajib melindungi warganya, kami ingin memastikan apakah bapak/ibu diperlakukan dengan baik, apakah tempat penampungan sudah memenuhi protokol kesehatan," ujar Benny saat penggrebekan, Senin malam (19/4/2021).

Benny menambahkan, calon PMI atau anak bangsa ini akan diberangkatkan ke berbagai negara penempatan seperti Kanada, Mesir, Turki, Inggris, dan Dubai. Para Calon PMI ini dijanjikan bekerja pada restoran, pabrik, oleh PT Safana Agency Indonesia.

Setelah dicek pada SISKOP2MI, lanjut Benny, PT tersebut "bodong" alias tidak memiliki ijin, berarti perekrutan dan rencana pemberangkatan sudah jelas ilegal atau non prosedural. Diduga kuat PT tersebut bukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), namun perusahaan Travel yang tidak memiliki hak memberangkatkan Calon PMI ke negara penempatan.

"Jangankan Travel (perusahaan - red), bahkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki ijin kegiatan pelatihan saja tidak memiliki ijin untuk menempatkan Calon PMI ke negara penempatan," tegas Kepala BP2MI.

"Saya tegaskan ini merupakan bagian dari kerja sindikat penempatan ilegal PMI, dan saya ingatkan kembali bahwa bagi mereka tidak peduli keselamatan anak bangsa, mereka hanya berpikir bagaimana mengambil untung sebesar- besarnya dari kegiatn ilegal ini," tambah Benny.

Dari pengakuan Calon PMI ada yang sudah menyerahkan uang sebesar 5 sd. 40 juta. "Saya menduga pasti lebih dari ini yang dibebankan kepada Calon PMI yang akan mereka berangkatkan dan beban itu akan dipotong dari gajinya dan biasanya dengan bunga di luar batas kewajaran," ujarnya.

Benny menegaskan, ini merupakan kejahatan yang sistematis dan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga harus kita perangi bersama dan hukum harus bekerja untuk itu.

Setelah dari dua lokasi penggrebekan Harmoni Jakarta Pusat dan Duri Kosambi Jakarta Barat, para Calon PMI kemudian dibawa ke UPT BP2MI Jakarta untuk dilakukan pendataan.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2