JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai langkah antisipasi pengurangan jumlah kepadatan lalu lintas jalan dari pengguna sepeda motor sepanjang jalur mudik pantai utara (pantura) dan selatan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan mudik gratis dengan kapal laut.
Untuk bisa mengikuti layanan mudik gratis dengan kapal laut ini, para peminat harus mendaftarkan terlebih dahulu pada 1 – 16 Juli 2014, dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, kapal laut yang disediakan untuk para pemudik gratis ini menyediakan kapasitas untuk mengangkut hingga 12.000 sepeda motor untuk keberangkatan dan kepulangan.
“Keberangkatan pemudik akan dilakukan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Barata di Jakarta, Jumat (20/6).
Barata menyebutkan, bagi masyarakat yang akan mudik gratis dengan kapal laut, maka akan memeroleh tiga tiket pergi-pulang, yakni untuk suami, istri, dan anak dibawah 12 tahun per sepeda motornya, atau untuk dua dewasa dan satu anak.
“Mudik dengan kapal laut, selain sepeda motornya, pemiliknya juga bisa turut serta. Mereka juga akan difasilitasi tempat tidur selama di atas kapal untuk dua orang per sepeda motor, dan gratis dua kali makan dalam satu trip perjalanan,” imbuh Barata.
Mengenai waktu keberangkatan mudik gratis ini, menurut Barata, untuk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan pada 24 atau 26 Juli. Sementara untuk kepulangan dari Tanjung Mas, dijadwalkan pada 2 atau 4 Agustus 2014.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis dengan kapal laut ini juga bisa diakses melalui website mudikgratislebaran2014 dephub.go.id,” pungkas Barata.
Klik.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)