Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Silahkan Daftar, Pemerintah Sediakan Layanan Mudik Gratis Dengan Kapal Laut
Wednesday 25 Jun 2014 11:42:20
 

Ilustrasi, Suasana saat Mudik di Pelabuhan Kapal Laut Merak, Banten.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai langkah antisipasi pengurangan jumlah kepadatan lalu lintas jalan dari pengguna sepeda motor sepanjang jalur mudik pantai utara (pantura) dan selatan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan mudik gratis dengan kapal laut.

Untuk bisa mengikuti layanan mudik gratis dengan kapal laut ini, para peminat harus mendaftarkan terlebih dahulu pada 1 – 16 Juli 2014, dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, kapal laut yang disediakan untuk para pemudik gratis ini menyediakan kapasitas untuk mengangkut hingga 12.000 sepeda motor untuk keberangkatan dan kepulangan.

“Keberangkatan pemudik akan dilakukan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Barata di Jakarta, Jumat (20/6).

Barata menyebutkan, bagi masyarakat yang akan mudik gratis dengan kapal laut, maka akan memeroleh tiga tiket pergi-pulang, yakni untuk suami, istri, dan anak dibawah 12 tahun per sepeda motornya, atau untuk dua dewasa dan satu anak.

“Mudik dengan kapal laut, selain sepeda motornya, pemiliknya juga bisa turut serta. Mereka juga akan difasilitasi tempat tidur selama di atas kapal untuk dua orang per sepeda motor, dan gratis dua kali makan dalam satu trip perjalanan,” imbuh Barata.

Mengenai waktu keberangkatan mudik gratis ini, menurut Barata, untuk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan pada 24 atau 26 Juli. Sementara untuk kepulangan dari Tanjung Mas, dijadwalkan pada 2 atau 4 Agustus 2014.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis dengan kapal laut ini juga bisa diakses melalui website mudikgratislebaran2014 dephub.go.id,” pungkas Barata. Klik.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2