JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok, dengan barang bukti sabu 49.351 gram di Jakarta, Jumat 13 Maret 2015. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.
Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN tentang transaksi narkotika di kawasan Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan LPG alias AN, seorang laki-laki WNI, berusia 52 tahun, di bilangan jalan Hayam Wuruk, Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 9 malam. LPG ditangkap saat mengemudi mobil usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.
Tim BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. Tidak berselang lama, BNN berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga tersangka tersebut laki-laki berinisial antara lain : KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33). Para tersangka ini diduga kuat akan mengedarkan sabu di kawasan Jakarta.
Pengembangan terus dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari kamar yang mereka tempati, petugas menyita 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351 gram.
Setelah itu seluruh tersangka dibawa ke BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka WNI yaitu LPG sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak lima kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Pertama ia mengambil 200 gram, yang kedua 500 gram, ketiga 500 gram, keempat 500 gram, dan terakhir saat ditangkap mengambil 3 kg. Untuk misi kali ini ia diiming-imingin mendapatkan upah sebesar Rp 90 juta.
Dalam menjalankan aksinya, LPG berganti modus, biasanya mengambil sabu dengan sistem tempel (tidak bertemu dengan kurir lainnya), sedangkan pada aksi kali ini ia bertemu langsung dengan pelaku lainnya. LPG dikendalikan oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
LPG juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus narkotika.
Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015. Mereka menyewa apartemen yang digunakan sebagai gudang sabu.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Demikian Press Release Sindikat Sabu Indonesia-Tiongkok Dicokok, 49,35 Kg Sabu Gagal Laku, yang dilaksanakan hari ini Minggu (15/3), pkl. 16.00 WIB, bertempat di Kantor BNN, Jakarta.(bhc/rat/rls)
|