Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sindu Malik Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 13 Sep 2011 13:58:58
 

Gedung Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BaritaHUKUM.com) – Mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi akhirnya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hadir setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Sindu, Novita Sary juga memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans tahun anggaran 2011. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Saksi lain yang ikut dipanggil, yakni Muhammad Fauzi serta tiga PNS Kemenakertrans, yaitu Sidiq dan Suyanto. Mereka belum terlihat mendatangi gedung KPK. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Para saksi ini diduga mengetahui hubungan ketiga tersangka itu.

Sementara nama Sindu disebut-sebut sebagai makelar yang menghubungkan antara PT Alam Jaya Papua (AJP) dengan pejabat pemerintah di daerah. Hal ini pernah disampaikan penasihat hokum Dharnawati, Farhat Abbas.

Menurut dia, Dharnawati, Rahmat Jaya dan Sindu pernah pernah menghubungi pihak pejabat Manokwari supaya perusahaan PT Alam Jaya Papua diganti sebagai rekanan Kemenakertrans dengan perusahaan kontraktor lain jika tidak memberikan imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fauzi diduga sebagai salah seorang staf Muhaimin yang berperan aktif dalam upaya melobi pihak-pihak berkepentingan dalam proyek Kemenakertrans itu.(mic/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2