Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
Sinergi Penegakan Hukum Dalam Pemusnahan Ladang Ganja
Saturday 28 Feb 2015 08:58:13
 

Pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Kabupaten Aceh Besa.(Foto: dok.HumasBNN)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tanaman ganja yang disita dari lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar. Sebelumnya pada tanggal (14/2) lalu, BNN bersinergi dengan BNN Propinsi Aceh, Polda Aceh serta masyarakat setempat menemukan ladang ganja tersebut yang terletak di Desa Pulo pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

Penemuan ladang ganja ini sendiri diawali pengungkapan upaya penyelundupan ganja yang dipimpin oleh seseorang bernama Bang Pin. Pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu Bang Pin bersama anggota sindikatnya berhasil ditangkap petugas BNN karena menyelundupkan 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi dengan menggunakan truk tronton. Bang Pin alias M.Ibrahim (47) adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari tahanan satu tahun lalu karena kasus penyelundupan 40 kilogram ganja.

Petugas selanjutnya menindaklanjuti informasi di lapangan dan menemukan sebidang tempat penyemaian bibit ganja. Tidak jauh dari tempat itu, petugas akhirnya menemukan lokasi ladang ganja siap panen seluas ± 3 hektar. Di ladang ganja yang terletak pada titik koordinat N 05º29’30.4 E 095º37’4” tersebut, petugas menemukan ± 26.000 (dua puluh enam ribu) batang tanaman ganja dengan berat total ± 2,5 ton. Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 50 hingga 150 cm. Diperkirakan dari setiap 1 kilogram tanaman ganja terdiri dari 10 batang tanaman. Di lokasi, petugas juga menemukan ± 6 kilogram ganja kering yang siap untuk dikemas.

Sebelumnya pada tanggal 16 hingga 19 Februari 2015, petugas gabungan telah melakukan pencabutan tanaman ganja. Untuk selanjutnya barang bukti tanaman tersebut dikumpulkan dan ditumpuk di lokasi ladang, dan akan dimusnahkan pada hari ini. Pada saat ladang ganja ditemukan, kondisi lahan sangat bervariasi, ada yang sedang dalam masa pembibitan dan ada yang sedang dikeringkan di dalam pondok. Selain itu juga ada yang dalam masa perawatan dan siap panen.

Pemilik ladang ganja saat ini dalam penyelidikan BNN, diduga para tersangka telah melarikan diri pada saat petugas tiba di lokasi ladang. Sebagai informasi, ladang ganja tersebut terletak jauh dari pemukiman warga, namun dekat dengan jalan setapak yang sering dilalui oleh warga sekitar saat mereka pergi ke ladang.(bnn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2