Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KJS
Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
Friday 29 Mar 2013 18:45:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai berjalannya sistem rujukan, membuat pasien rumah sakit (RS) pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang biasanya melonjak tajam hingga 500 ribu orang, kini jumlahnya mulai menyusut. Sebab, pasien yang selama ini selalu bertumpu di rumah sakit, kini sudah bisa ditangani puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, setiap bulannya terjadi penurunan pasien pengguna KJS yang langsung ke rumah sakit. Karena masyarakat sudah mengetahui bahwa harus melalui puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. "Sistem rujukan sudah mulai berjalan, jadi pasien yang langsung ke rumah sakit sudah berkurang," kata Dien, Jumat (29/3).

Berdasarkan data dari Dinkes DKI Jakarta pada November pasien pengguna KJS yang berobat di puskesmas mencapai 331 ribu dan 91.393 pasien ke rumah sakit. Sementara pada Desember yakni sebanyak 494 ribu di puskesmas dan 148.459 di rumah sakit. Pada Januari 521.549 pasien di puskesmas dan 42.035 di rumah sakit. Di bulan Februari, jumlah pasien yang berobat ke rumah sakit menurun tajam yakni hanya 1.984 pasien dan 237.949 di puskesmas.

"Dari data tersebut terlihat setiap bulannya pasien yang berobat ke rumah sakit menurun. Alur pelayanan memang harus seperti itu, pasien berobat dulu ke puskesmas, jika bisa ditangani oleh dokter puskesmas maka langsung ditangani, tetapi jika maka dirujuk ke RSUD," jelas Dien.

Dien menambahkan, di Jakarta terdapat 147 rumah sakit swasta maupun milik pemerintah. Sebanyak 92 rumah sakit telah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melayani pasien KJS. Setidaknya dari 92 rumah sakit tersebut terdapat 7.989 tempat tidur di kelas tiga yang bisa digunakan. Program KJS ini hanya melayani warga miskin dan rentan miskin yakni sebanyak 4,7 juta warga.

Dikatakan Dien, masyarakat saat ini telah menyadari bahwa harus menggunakan rujukan untuk berobat. Kartu yang disebar saat ini baru 3.005, sementara warga yang belum menerima kartu bisa hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga saja. "Persyaratan berobat hanya membawa KTP dan KK, serta berobat melalui puskesmas, kecuali dalam keadaan darurat bisa langsung dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Selama 2013 ini, sebanyak 1,9 juta kasus telah ditangani, artinya sudah mencapai 60 persen dibandingkan pada posisi 2012. Agar sistem rujukan bisa berjalan dengan baik, pihaknya juga bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).(brj/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KJS
 
  1,7 Juta KJS Akan Dibagikan Pekan Depan
  Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
  KJS Ala “Jokowi-Ahok” yang Penuh Kelemahan
  Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
  Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2