Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Situs KPK Terpilih sebagai Situs Terbaik
Friday 21 Nov 2014 15:20:49
 

Ilustrasi. Daftar link web dan sosial media yang dimiliki KPK sebagai jalur komunikasi dengan masyarakat umum.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinobatkan sebagai lembaga pemerintah yang paling transparan dalam E-Transparency Award 2014 oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI). Penganugerahan sebagai Situs Web Terbaik Peringkat Pertama dilakukan di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (20/11).

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Deddie A Rachim yang menerima penghargaan ini mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan. Sebagai lembaga penegak hukum, katanya, KPK berupaya untuk mudah diakses oleh publik melalui media apapun, salah satunya melalui website yang bisa diakses melalui laman kpk.go.id. “Transparansi adalah kontrol. Kami meyakini, transparansi dalam penyelenggaraan negara adalah salah satu cara yang efektif dalam menekan pertumbuhan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Direktur PPPI Abdul Rahman mengatakan momentum penghargaan ini sangat tepat dengan periode pemerintahan yang baru. Karena itu, “Kami berharap penghargaan ini menjadi stimulus bagi kinerja Kementerian yang baru, menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

E-Transparency Award pertama kali digelar pada 2013 dengan empat kriteria penilaian, yakni pengalaman pengguna, tata kelola situs, transparansi kinerja, dan transparansi keuangan. Kali ini, penilaian dilakukan oleh 20 orang juri ahli yang mewakili pimpinan media massa, pimpinan perusahaan, peneliti, dosen dan pekerja profesional. Selain itu, masyarakat yang pernah mengajukan informasi ke kementerian/lembaga yang bersangkutan, juga turut memberikan penilaian.

Tahun 2013 lalu, lewat ajang yang sama, KPK menyabet penghargaan sebagai situs web favorit penilaian publik sekaligus sebagai peringkat keempat website terbaik. Acara e-Transparency Awards 2014, dihadiri oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2