Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Berstatus DPO
2019-07-21 14:38:15
 

Ilustrasi. Pengusaha Sjamsul Nursalim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kemungkinan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum tersebut. "Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).

Febri menambahkan, KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lain. Seperti jemput paksa di kediaman Sjamsul di Singapura. "Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya.

Saat ini KPK baru menempelkan surat panggilan untuk keduanya di KBRI Singapura. Berdasarkan foto yang beredar di publik terlihat ada dua surat panggilan berlogo KPK dengan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di sebuah papan pengumuman.

Surat itu berisikan agar Sjamsul dan Itjih menghadap penyidik KPK pada Jumat (19/7). Keduanya diminta hadir ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sjamsul dan Itjih sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.

KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung agar memperoleh surat keterangan lunas (SKL) padahal masih ada tunggakan sekitar Rp 4,58 triliun.

KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2