Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Soal Anas dan Andi Belum Ditahan, Ini Jawaban KPK
Monday 12 Aug 2013 18:14:24
 

KPK menyatakan, penahanan Andi akan dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (Foto:ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua mantan petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.

KPK menyatakan, penahanan Andi akan dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ). Namun berbeda dengan Andi yang telah ditetapkan batas kelanjutannya, Anas masih belum jelas.

“Soal Anas saat ini masih berlangsung. Sekarang sedang memeriksa grafitasi di kongres. Prosesnya masih berlangsung,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin (12/8).

Bambang juga menjelaskan, kedua kasus yang dialami mantan petinggi partai berlambang mercy itu berbeda. “Kasus Andi berkaitan pengadaan barang, sedangkan kasus Anas ialah grafitasi,” jelasnya.

Sejak Februari 2013 kemarin, Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Hambalang. Sedangkan Andi, juga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dalam dugaan kasus yang sama.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2