Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Holcim Indonesia
Soal Hak Cipta, PT Holcim Indonesia Menangi Putusan Hakim
Monday 17 Dec 2012 22:31:32
 

Ilustrasi, Mobil PT Holcim Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelumnya, produsen semen terkemuka, PT Holcim Indonesia Tbk menggugat salah satu mantan direkturnya, PM Banjarnahor. Gugatan ini diajukan pada 3 September 2012 dan pada Rabu (24/10) sidang gugatan sudah memasuki tahap replik.

Gugatan ini berawal ketika PM Banjarnahor sekonyong-konyong meminta royalti kepada emiten dengan kode perdagangan SMCB itu atas ciptaannya pada 27 April 2012. Ciptaan tersebut berupa Database Formulasi PMB’s Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C.

Atas perkara itu, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan PT Holcim Indonesia Tbk versus eks direktur Holcim, PM Banjarnahor soal hak cipta.

Atas putusan ini, hak cipta atas nama PM Banjarnahor yang didaftarkan dengan nama 'Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C' dianulir.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/12).

PN Jakpus menilai tergugat tidak dapat menunjukkan keaslian hak cipta yang didaftarkannya di Direktorat Hak Cipta Ditjen HKI pada 2011. Di dalam putusannya hakim menyatakan bahwa rumusan penghitungan kompensasi pemanfaatan lahan industri tambang golongan C itu pertama kali diumumkan dalam perjanjian kerjasama pada 27 November 2001.

Akan tetapi, dalam perjanjian tersebut tidak memuat nama siapa pencipta formula penghitungan. Hakim memutuskan bahwa yang berhak adalah para pihak dalam perjanjian tersebut, yang di antarnya memuat nama Holcim Indonesia.

Majelis Hakim juga memerintahkankan Ditjen HAKI untuk menghapus hak cipta Database Formula PMB's, ciptaan bernomor 056228.

"Penggugat yang pertama kali mengumumkan rumusan Database Formula PMB's, sehingga penggugat yang berhak atas rumusan tersebut," ujar Hakim penyandang gelar doktor ini.

Atas putusan ini, pihak PT Holcim menyambut gembira. Menurut Relationship Management Director, Corporate Communications Manager PT Holcim Indonesia Tbk, Diah Sasanawati, hasil putusan ini sudah diprediksi karena sesuai bukti yang dimiliki Holcim.

"Kami sudah memperkirakan dari awal," ujar Diah.

Kuasa hukum tergugat, Zaka Hadisupani Oemang, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim itu.

"Putusan itu berat sebelah. Bukti-bukti kami tidak dipertimbangan oleh Majelis Hakim. Kami akan kasasi," kata Oemang.

Banjarnahor merupakan mantan karyawan Holcim Indonesia. Dia bekerja sejak 10 Juni 1975 hingga 23 April 2006 dengan posisi terakhir Direktur Hubungan Pemerintah dan Manajemen.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Holcim Indonesia
 
  Holcim Educational Forest: Hutan Pendidikan Pertama di Indonesia dari Hasil Reklamasi Area Tambang
  Solusi Perbaikan Jalan Berdaya Cepat SpeedCrete™, Bersama Holcim Indonesia
  Soal Hak Cipta, PT Holcim Indonesia Menangi Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2