Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Soal Minyak Goreng, Pengamat Sebut Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang Tetapi Permendag-nya
2022-04-24 23:07:33
 

Ilustrasi. Tampak harga minyak goreng Rp. 25.990,- / 1 Liter.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan, dirinya tidak melihat adanya masalah dalam peraturan perundang-undangan terkait persoalan kenaikan minyak goreng. Masalah itu, lanjut dia, justru muncul dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sering kali berubah dan implementasinya tidak sesuai.

"Sebenarnya kalau undang-undang masih oke, Permendag-nya saja yang bermasalah kemarin, ubah beberapa kali. Jadi itu seolah-olah tim Kemendag tidak memahami masalah di lapangan," lugas Fithra, dalam rilisnya, Minggu (24/4).

Menurut Fithra, permasalahan utama minyak goreng adalah diskoneksi produsen CPO dengan produsen minyak goreng, serta pemerintah tidak punya kontrol pada suplai.

"Dalam jangka pendek pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Selain itu Fithra mengatakan, harga minyak goreng tidak akan turun dalam waktu dekat kendati ada desakan dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk pengusutan secara tuntas kasus mafia minyak goreng dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor minyak goreng dan CPO.

"Tidak akan segera juga dan ini tidak ada koneksi sama sekali. Permasalahan CPO bukan masalah supply-demand semata, tapi di tata kelola," ujar Fithra.

Meski demikian, Fithra menilai desakan dan larangan itu tidak sia-sia dan secara psikologis justru bisa menenangkan pasar. Di sisi lain, ada kecenderungan harga CPO dunia masih tetap tinggi sampai tahun depan karena juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

"Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.

Sekedar informasi, harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Berdasarkan pantauan di laman Klikindomaret dan Alfagift, satu liter harga minyak goreng dibanderol mulai Rp 25 ribu, sedangkan untuk ukuran 2 liter, dijual mulai Rp 48 ribu. Bahkan ada yang dijual hingga Rp 52 ribu per 2 liter untuk beberapa merek minyak goreng tertentu.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2