Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
Soal Pencapresan PT 20%, Yusril: Jangan Ubah Demokrasi Menjadi Oligarki, Ayo Bersikap Gentlemen
2017-10-03 09:57:50
 

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan sidang pengujian UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang ambang batas pencaloan presiden atau presidential threshold oleh MK akan digelar mulai, Selasa (3/10) besok. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk menghadiri sidang pendahuluan itu.

"Sidang MK utk menguji ketentuan tentang presidential threshold akan dimulai besok, Selasa 3/10/2017 jam 11.00 di Gedung MK. Silahkan hadir!," kata Yusril di laman twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Senin (2/9) malam.

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dengan pengujian Presidential Threshold ini, diriya ingin agar setiap partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan capresnya sendiri-sendiri.

"Beri kesempatan yang sama kepada semua partai untuk mengajukan pasangan calon presidennya sendiri. Biarkan rakyat menentukan pilihannya," jelasnya.

Pakar hukum tata negara ini mendesak kepada semua pihak jangan sekali-kali mengubah demokrasi menjadi oligarki dan bersikap jantan lah.

"Jangan ubah demokrasi menjadi oligarki! Ayo bersikap gentlemen! Beri kesempatan semua partai untuk ajukan capresnya sendiri-sendiri," pungkasnya.(gurk.ak/abadikini/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2