Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Soal Perlu Tidak Perppu KPK, ETOS Indonesia Institute Ingatkan Presiden Jangan Bimbang
2019-10-14 08:23:47
 

 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hasil revisi Undang- Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menilai, Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menanggapi sejumlah desakan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebab diklaim RUU yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Perppu (KPK) tidak ada urgensinya hari ini," kata Iskandarsyah saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (12/10).

Ia pun mempertanyakan sikap Presiden yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Iskandar mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK tersebut.

"Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka (Presiden) kemudian berpikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," katanya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi instrumen Perppu sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.

"Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak preogratif presiden. Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalau "bangun tidur dia merasa terancam", dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," ujar Iskandar.(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2