CIBINONG, Berita HUKUM - Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak pada Februari lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Persidangan kecelekaan ini digelar di PN Cibibnong, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.
Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.
Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby)
|