Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Makar
Sorot Keadilan: Kapolri Jangan Gegabah Tetapkan Tersangka Makar Ratna Sarumpaet
2016-12-06 07:28:25
 

Tampak saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Media Nasional Sorot Keadilan merasa prihatin atas tertangkapnya Ratna sarumpaet yang notabene adalah salah satu dewan pembina media tersebut. Bersama LBH An Niar Alforo Bogor, akan fokus membela Ratna Sarumpaet yang dinyatakan sebagai tersangka perbuatan Makar, dituduh melanggar pasal 107 dan 110 KUHP. Hal ini di ungkapkan saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).

Zaenal Mapirewa, S.kom. sebagai Pendiri Media Sorot Keadilan mengaku heran dengan tuduhan makar yang ditujukan kepada sejumlah aktivis yang ditahan Polri. Mereka ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember kemarin.

"Saya ingatkan kepada Kapolri untuk tidak gegabah dalam menetapkan tersangka perbuatan makar kepada dewan pembina kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet, ini kami nilai sangat tendensius dan settingan politisasi," ungkap Zaenal.

Diwaktu yang sama Hilman Himawan, SH, MH., salah satu Kuasa Hukum Media Nasional Sorot Keadilan mengatakan, sejumlah tokoh yang ditangkap telah berusia lanjut. Mereka tidak memiliki pasukan atau senjata untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.

"Sangkaan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat berlebihan, karena menurut kami sangat kecil kemungkinannya seorang Ratna Sarumpaet dapat menggerakkan massa sebanyak itu," kata Hilman, kepada awak media yang hadir.

Selanjutnya Hilman mengungkapkan, alasan ketidakmungkinan Ratna Sarumpaet melakukan makar, "Mbak Ratna (Sarumpaet) 59 ujung, mau 60 tahun. Kok ini aki-aki dan nini (kakek dan nenek) dituduh makar," ujar Hilman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2