JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mensosialisasikan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ETLE akan diterapkan di ruas jalan yang sudah terpasang CCTV khusus.
"Teknologi elektronic automatic number plat recognition (ANPR) ini dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti penilangan," ujar Yusuf di lokasi, Minggu (25/11/2018).
Dengan penerapan sistem ini, Yusuf berharap, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat. Pihaknya akan terus meningkatkan keamanan masyarakat dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lalu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan umum.
Dalam acara tersebut hadir Wakapolri Komjen Ari Dono, Menpan RB Syafruddin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Wakapolda Metro Jaya Wahyu Hadiningrat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi dan Pejabat Utama Polda Metro Jaya.(bh/as) |