Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Jeneponto
Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
Tuesday 27 Nov 2012 17:21:06
 

 
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pada setiap kecamatan. Hal ini dilakukan guna menekan perilaku tindak pidana korupsi pada aparat pemerintahan di daerah ini.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jenoponto, Mustaming, SH. MH kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Selasa (27/11).

Dijelaskannya, korupsi merupakan perilaku kejahatan yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, namun berdampak luas dan menyengsarakan rakyat.

“Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat korupsi,”tandasnya.
Sekedar informasi, acara tersebut di hadir oleh pejabat Kecamatan Binamu, UPTD Dikpora Kec Binamu, para Kepala Sekolah, kepala kelurahan dan desa serta kepala lingkungan se-kecamatan Binamu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejari Jeneponto
 
  Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2