Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Jeneponto
Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
Tuesday 27 Nov 2012 17:21:06
 

 
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pada setiap kecamatan. Hal ini dilakukan guna menekan perilaku tindak pidana korupsi pada aparat pemerintahan di daerah ini.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jenoponto, Mustaming, SH. MH kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Selasa (27/11).

Dijelaskannya, korupsi merupakan perilaku kejahatan yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, namun berdampak luas dan menyengsarakan rakyat.

“Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat korupsi,”tandasnya.
Sekedar informasi, acara tersebut di hadir oleh pejabat Kecamatan Binamu, UPTD Dikpora Kec Binamu, para Kepala Sekolah, kepala kelurahan dan desa serta kepala lingkungan se-kecamatan Binamu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejari Jeneponto
 
  Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2