Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Jeneponto
Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
Tuesday 27 Nov 2012 17:21:06
 

 
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pada setiap kecamatan. Hal ini dilakukan guna menekan perilaku tindak pidana korupsi pada aparat pemerintahan di daerah ini.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jenoponto, Mustaming, SH. MH kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Selasa (27/11).

Dijelaskannya, korupsi merupakan perilaku kejahatan yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, namun berdampak luas dan menyengsarakan rakyat.

“Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat korupsi,”tandasnya.
Sekedar informasi, acara tersebut di hadir oleh pejabat Kecamatan Binamu, UPTD Dikpora Kec Binamu, para Kepala Sekolah, kepala kelurahan dan desa serta kepala lingkungan se-kecamatan Binamu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejari Jeneponto
 
  Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2