Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Jeneponto
Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
Tuesday 27 Nov 2012 17:21:06
 

 
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pada setiap kecamatan. Hal ini dilakukan guna menekan perilaku tindak pidana korupsi pada aparat pemerintahan di daerah ini.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jenoponto, Mustaming, SH. MH kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Selasa (27/11).

Dijelaskannya, korupsi merupakan perilaku kejahatan yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, namun berdampak luas dan menyengsarakan rakyat.

“Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat korupsi,”tandasnya.
Sekedar informasi, acara tersebut di hadir oleh pejabat Kecamatan Binamu, UPTD Dikpora Kec Binamu, para Kepala Sekolah, kepala kelurahan dan desa serta kepala lingkungan se-kecamatan Binamu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejari Jeneponto
 
  Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Binamu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2