JAKARTA, Berita HUKUM - Penyelidikan terkait kasus korupsi Ratu Atut Choisiyah masih terus bergulir. Senin (10/2) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf pribadi Ratu Atut, Siti Halimah atau yang dikenal Iim.
Iim akan diperiksa terkait kasus pemerasan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Atut Choisiyah)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, seperti dikutip metrotvnews.com, Senin (10/2).
Sebelumnya, pada Jumat (7/2), KPK memanggil paksa Iim di sebuah hotel tempat ia menginap. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pemanggilan paksa ini dilakukan karena Iim tidak mengindahkan panggilan dari penyidik. Dia bahkan berupaya untuk sembunyi.
Untuk diketahui, Iim merupakan saksi kunci dalam dugaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia pun diduga banyak mengetahui soal pertemuan Atut dan Akil Mochtar di Singapura. Sebab, ia merupakan ajudan Atut yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil.(mtv/bhc/rby) |