Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Staff Atut Kembali Diperiksa KPK
Monday 10 Feb 2014 17:32:41
 

Ilustrasi, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyelidikan terkait kasus korupsi Ratu Atut Choisiyah masih terus bergulir. Senin (10/2) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf pribadi Ratu Atut, Siti Halimah atau yang dikenal Iim.

Iim akan diperiksa terkait kasus pemerasan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Atut Choisiyah)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, seperti dikutip metrotvnews.com, Senin (10/2).

Sebelumnya, pada Jumat (7/2), KPK memanggil paksa Iim di sebuah hotel tempat ia menginap. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pemanggilan paksa ini dilakukan karena Iim tidak mengindahkan panggilan dari penyidik. Dia bahkan berupaya untuk sembunyi.

Untuk diketahui, Iim merupakan saksi kunci dalam dugaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia pun diduga banyak mengetahui soal pertemuan Atut dan Akil Mochtar di Singapura. Sebab, ia merupakan ajudan Atut yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil.(mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2