Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Standar Nasional Sangat Penting dalam Dunia Pendidikan
2017-10-03 07:55:44
 

Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar).(Foto: chasbi/hr)
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Komisi X DPR RI sengaja membentuk Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti) karena memang standar nasional ini sangat penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Demikian dijelaskan Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar) saat rapat di Kantor Senat Universitas Tanjungpura dengan beberapa rektor di Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (29/9) lalu.

"Jika tidak di tentukan standarnya, bagaimana kami bisa menilai setiap Universitas yang ada karena itu Panja harus bekerja dengan maksimal," ungkapnya.

Politisi yang akrab di panggil Ceu Popong ini menjelaskan, Panja ini adalah amanah dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan Undang-undang ini, sehingga harus melaksanakan amanah ini dengan baik.

"Untuk mendapatkan anak didik yang cerdas tentu tidak bisa instan dan perlu ada tahapan-tahapan yang harus di lalui. Perlu ada kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan serta bukti yang nyata," imbuhnya.

Politisi Fraksi F-Golkar ini mengatakan bahwa standar nasional ditentukan oleh para pelaku di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri berdasarkan kriteria-kriterianya, "Alhamdulillah, sudah ada 14 pendidikan tinggi yang terakreditasi di Indonesia dan yang paling banyak adalah Jawa Barat yaitu 4 pendidikan tinggi," katanya.

Popong mengatakan mendapat masukan ternyata permasalahannya itu hampir sama yaitu membutuhkan SDM yang mumpuni. Di sisi lain juga harus memenuhi jumlah dosen dari PNS, sehingga tidak bisa leha-leha, harus ada gerakan bersama-sama dari legislatif dan eksekutif serta harus amanah kepada amanah undang-undang.(chas,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2