Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PT KAI
Stasiun Tanah Abang Mulai Ujicoba Fasilitas JPO antar Peron
2017-03-10 18:52:55
 

Tampak suasana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang yang mulai diujicoba.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) antar-peron di Stasiun Kereta Api Tanah Abang, yang dibangun di sisi utara Stasiun Tanah Abang mulai diujicoba untuk fasilitas pengguna jasa KRL yang akan berpindah antar peron mulai Jumat (10/3).

JPO dengan panjang 60 meter dan lebar 6 meter ini dilengkapi dengan tiga tangga manual dan enam eskalator. Pada sisi kanan kiri JPO juga dipasang kaca sehingga para pengguna jasa dapat melihat situasi sekitar Stasiun Tanah Abang maupun situasi peron.

"Melalui ujicoba penggunaan JPO antar peron tersebut maka tidak ada lagi pengguna jasa yang melintasi jalur rel saat akan berpindah peron. Bersamaan dengan pengoperasian JPO, bangunan hall baru di sisi utara Stasiun Tanah Abang dengan pintu masuk utama yang dibuka melalui jalan Jatibaru juga mulai difungsikan," jelas Chairunisa VP Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa.

Hall baru tersebut, lanjut Eva, dilengkapi dengan fasilitas 15 gate elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi tiket masuk dan keluar Stasiun Tanah Abang. Ke depannya secara bertahap area hall juga akan dilengkapi dengan perangkat vending machine tiket.

Bagi para penumpang yang ingin keluar menuju arah Pasar Tanah Abang tetap dapat beraktivitas menggunakan hall yang terletak di bagian atas pada sisi selatan Stasiun Tanah abang.

"Demi keselamatan dan keamanan, PT KCJ mengimbau kepada para pengguna jasa untuk mengikuti perubahan alur penumpang tersebut serta mematuhi seluruh teta tertib yang berlaku," ujar Eva.(bh/as)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2