Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sudjiono Timan
Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
Tuesday 22 Oct 2013 23:43:47
 

Sudjiono Timan Buronan Kejagung.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak bila kinerjanya dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) yang menyebut Kejagung bagaikan setengah hati dalam memberantas korupsi.

Alasan kuat KMSA melempar kritikan ini dikarenakan lambatnya eksekusi terhadap Sudjiono Timan, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,2 triliun, .

"Putusan bebas Sudjiono Timan itu janganlah dijadikan sebagai dasar, untuk menggeneralisasi seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (22/10) di Gedung Puspenkum, Jakarta.

Menurut Untung, putusan bebas dari permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengklaim koruptor ratusan juta miliar itu masih berstatus buron.

"Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari, mengingat putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh keluarganya belum diterima kejaksaan," terang Untung.

Hingga saat ini, pihak Kejagung masih memburu Sudjiono Timan, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Sebagaimana telah umum diketahui MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara. Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2