Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Stikerisasi Pasangan BerKah Bentuk Diskriminasi
Sunday 25 Aug 2013 01:11:27
 

Khofifah Usai Menggelar Sillaturahmi (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Mengancam demokrasi di Indonesia. Pembajakan itu mereka lakukan sejak hulu hingga hilir untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) tertentu sekaligus mengganjal Paslon lainnya.

“Paslon Khofifah-Herman (BerKah) menjadi korban pembajakan demokrasi yang dilakukan elit demokrasi. Di hulu, elit oligarki menghadang BerKah agar tidak lolos sebagai Paslon. Sedangkan di hilir, nama BerKah tidak tercetak di formulir C-1. Ini kecurangan sekaligus penzaliman yang luar biasa,” ujar Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jatim, Fairouz H. Anggasuto kepada wartawan di di Surabaya, Sabtu (24/8).

Dia bersyukur, pencurangan dan penzaliman di hulu sudah diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidangnya, DKPP memulihkan hak-hak konstitusional pasangan BerKah, hingga mereka bisa mengikuti Pilgub. Namun, pencurangan dan penzaliman terjadi kembali di hilir, yaitu dengan tidak mencantumkan nama pasangan BerKah pada formulir C-1. Ketika protes diajukan, KPUD Jatim ternyata hanya memberi solusi dengan cara menempelkan stiker nama pasangan BerKah pada kolom tersedia yang sebelumnya dikosongkan.

“Pelaksanaan pencoblosan tinggal menghitung hari. Namun para elit oligarki itu sepertinya sengaja mengulur waktu. Solusi stikerisasi oleh KPU Jatim telah mengakibatkan diskriminasi dan ketidaksetaraan, sekaligus potensi terjadinya kecurangan lain. Jangan sampai karena alasan waktu dan efisiensi, Pilgub Jatim tidak demokratis dan fair. Cetak ulang formulir C-1 adalah solusinya,” tukas Fairouz.

Selain itu, ungkap dia, rakyat harus terus mewaspadai desain kecurangan politik. Pembajakan demokrasi tidak hanya dilakukan melalui pola kooptasi terhadap penyelengggara pemilu, tapi secara paralel juga dilakukan tim sukses Petahana dengan praktik money politics. Perilaku ini terjadi kepada masyarakat di Tulungagung dan Banyuwangi. Saat itu para tukang becak marah karena tidak mendapat bagian uang sebesar Rp20.000 seperti yang dijanjikan pasangan calon Karwo-Saiful (KarSa).

Terkait berbagai praktik kecurangan tersebut, dia berharap masyarakat Jatim melaporkan pelanggaran Pemilukada yang terjadi di sekitar daerah masing-masing. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif mengawasi tempat-tempat pemungutan suara (TPS) hingga penghitungan suara selesai. (bhc/edy)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2