Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
FOINI
Stop Kriminalisasi Pemohon Informasi Publik!
Wednesday 13 Nov 2013 08:50:37
 

Diskusi Publik Perjuangan Memperoleh Informasi Publik dan Keadilan oleh Mahasiswa UPB yang diadakan oleh FOINI pada hari Selasa, (12/11) di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah menerbitkan secercah harapan pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Undang-undang ini telah menjadi preseden baik atas upaya membangun tata sistem demokrasi yang progresif. Undang-undang ini juga telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan masyarakat sipil di Indonesia, dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya.

Namun, harapan itu kini sedikit terganggu dengan munculnya fenomena di Batam Kepulauan Riau. Sekelompok mahasiswa di Universitas Putera Batam (UPB) mengajukan permohonan informasi berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah dan salinan lembar soal ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah(Putusan KI Nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 Pasal 2.2). Namun upaya para mahasiswa yang telah menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tersebut harus menuai “hukuman”.

Dari 11 mahasiswa yang mengajukan informasi terdapat 2 mahasiswa yang dikeluarkan (Drop Out) dan 5 mahasiswa yang diskors dengan tuduhan yang sama; “melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16: bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almameter UPB” (berdasarkan Peraturan Universitas Putra Batam bab IV pasal 5 butir 16)”.

Dalam perkembangannya, Komisi Informasi Kepulauan Riau memutuskan bahwa, informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas untuk segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon.

Namun, pihak universitas tidak terima atas putusan KI tersebut, dan meminta banding ke pengadilan negeri setempat. Usaha pengadilan memediasi belum membawa hasil. Di pihak lain universitas justru menghukum para mahasiswa pemohon informasi itu. Proses pengambilan keputusan di tingkat universitas melalui Rapat Senat yang sepihak dan tidak melibatkan pihak berwenang merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.

Fenomena ini merupakan gejala setback dari perjuangan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak kebebasannya untuk memperoleh informasi. Upaya “serangan balik” dari para penentang arus kebebasan memperoleh informasi ini tentu harus dilawan. Peristiwa ini tentu sangat kontra produktif dengan arus keterbukaan di Indonesia dan dunia internasional.

Proses persidangan banding putusan KI Provinsi Kepulauan Riau tersebut di Pengadilan Negeri Batam juga terindikasi penyimpangan. PN Batam sepertinya menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Untuk itu, Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyatakan sikap terhadap kasus ini bahwa Jaringan Keterbukaan Informasi di Indonesia mengecam segala tindakan balasan terhadap warga negarayang menggunakan haknya atas informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 45 dan UU KIP.

Oleh karena itu Koalisi mendesak:
1. Pengadilan Negeri Kota Batam untuk mengikuti dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

2. Para mahasiswa yang terkena “hukuman” untuk tetap konsisten dan amanah pada sikapnya dalam memperjuangkan kebebasaan memperoleh informasi.

3. UPB untuk segera mematuhi putusan KI Kepulauan Riau.

4. Kepolisian agar lebih profesional dalam memproses setiap pengaduan atau laporan terkait dengan sengketa informasi.

5. Seluruh Komisi Informasi yang ada di Indonesia untuk menjadikan keputusan KI Kepulauan Riau sebagai “yurisprudensi” dalam memutus sengketa informasi yang serupa.

Demikian Siaran Pers Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, Selasa (12/11). FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) adalah Lembaga-lembaga serta individu yang peduli kebebasan informasi yang tergabung dalam jaringan koalisi masyarakat sipil, terdiri dari : ICEL, ICW, FITRA, FITRA Riau, IPC, Koalisi Masyarakat dan Rakyat Tasikmalaya, Media Link, PATTIRO, Perkumpulan INISIATIF – Bandung, Sloka Institute, TII, YAPPIKA, Danardono Siradjudin.(rls/foi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2