Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kunker DPR Ke Luar Negeri
Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
Monday 25 Mar 2013 09:21:40
 

Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali ke keluar negeri. Kini, mereka berencana berkunjung ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris, Perancis, dan Belanda. Alasannya, studi banding dalam rangka penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uchok Sky Khadafi Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA mengatakan, jika kunjungan ke empat negara di Eropa direalisasikan, Komisi III DPR akan menghabiskan uang negara sekitar Rp 6,5 Miliar. Angka itu dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan Nomor 37/PMK. 02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. "Kami meminta Komisi III membatalkan perjalanan dinas itu," kata Uchok di Jakarta, Minggu (24/3).

Uchok merinci, biaya ke Prancis dengan asumsi 13 anggota Dewan ditambah 2 staf dibutuhkan dana sebesar Rp 1.673.226.000. Untuk ke Rusia sebesar Rp 1.595.043.000, ke Belanda Rp 1.330.695.000, dan ke Inggris Rp 1.907.154.000.

Uchok mempertanyakan tujuan yang disampaikan pihak Komisi III bahwa ingin mencari tahu perihal sejumlah pasal kontroversial, mulai dari soal santet hingga penyadapan. Jika ingin membuat aturan yang berdasarkan Pancasila, budaya, dan karakter bangsa sendiri, kata Uchok, seharusnya tidak lagi meniru aturan hukum negara lain.

"Jadi untuk apa ke luar negeri? Jangan- jangan perjalanan ke luar negeri hanya mencari argumentasi untuk mempreteli kewenangan KPK dalam penyadapan. Sekali lagi, jika DPR menghapuskan pasal terkait penyadapan yang dimiliki oleh KPK, berarti DPR sedang melakukan penghianatan kepada rakyat," pungkas Uchok.

Sementara itu, Pakar paranormal Permadi menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu repot-repot melakukan studi banding keluar negeri untuk mempelajari persoalan santet. Mereka cukup dengan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mempelajari persoalan santet itu.

"Buang-buang waktu dan biaya. Yang mau diterapkan di dalam undang-undang kan santet ala Indonesia, bukan ala barat. Tidak perlu itu melakukan kunjungan ke luar negeri hanya untuk mengetahui soal santet," katanya saat ditemui usai sebuah acara diskusi, Sabtu (23/3).

Kalaupun terpaksa harus belajar santet dari luar negeri, Permadi menambahkan, sebenarnya tidak perlu anggota DPR RI itu pergi keluar negeri. "Cukup dengan meminta tolong melalui KBRI yang ada di negara perwakilan yang akan dituju untuk mengkopi aturan yang berlaku mengenai ilmu hitam tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Permadi mengungkapkan, akan lebih bijak jika para anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia. "Di setiap daerah itu kan punya dukun masing-masing dengan keahlian yang berbeda-beda. Belajar saja dari mereka langsung. Tidak perlu itu keluar negeri," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusumah menepis bahwa kunjungan leluar negeri itu tidak penting. Menurutnya, kunjungan Komisi III perlu studi banding untuk belajar santet dari negara lain.

"Di Eropa itu banyak sekali kasus-kasus santet yang terjadi. Oleh karena itu, sangat penting kita belajar kesana," katanya.

Namun, jika harus memanggil seorang pakar hukum maupun pakar paranormal dari negara luar yang telah menerapkan UU Santet, akan memakan biaya yang lebih besar daripada kunjungan keluar negeri. "Pasti biayanya lebih besar kalau kita mengundang mereka untuk datang daripada kita harus studi banding," sambungnya.

Lebih lanjut, kunjungan anggota dewan ke Eropa ini, kata Dimyati, nantinya tidak hanya akan membahas mengenai persoalan santet saja. "Masih banyak yang harus dibahas seperti UU penyadapan," katanya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kunker DPR Ke Luar Negeri
 
  Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
  Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
  Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
  Komisi I DPR RI Kunjungan Kerja ke Tiga Negara Timur Tengah
  DPR Akan Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 40 Persen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2