Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Eddies Adelia
Suami Jadi Tersangka Penipuan, Eddies Adelia Ingin Fokus Mendampingi
Tuesday 12 Nov 2013 14:47:25
 

Eddies Adelia Diperiksa Polisi Selama 7 Jam.(Foto: @korantempo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eddies Adelia (34Th) kelahiran Yogyakarta ini mengaku syok saat pertama mendengar suami tercintanya, Ferry Setiawan ditangkap dan ditahan oleh Polisi karena diduga menipu dalam menjalankan bisnis batu bara.

Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang membelit suaminya, Eddies model dan aktris Sinetron ini bersama kuasa hukumnya sempat menjenguk pria yang menikahinya pada Oktober 2012 kemarin.

"Dia kan suami saya, dia menafkahi saya. Kalau kaget sih wajar ya, namanya juga istri," ungkap Eddies usai diperiksa di Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).

Sebagai seorang istri, Eddies selalu mendukung suami. Pemain sinetron "Bukan Islam KTP" itu pun tak pernah menyesali menikah dengan Ferry.

"Putusan menikah itu dari diri saya. Saya ingin fokus mendampingi suami saya saja," tandas Enddies yang memiliki darah campuran Palembang dari ayahnya dan Yogyakarta dari ibunya.

"Ini kan masih terduga ya. Ini bagian hidup saya yang harus dilewati. Ini ujian hidup saya. Saya terus berdoa dan sabar saja," ujarnya.

Ferry suaminya dicokok Polisi saat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada (17/10) lalu, saat ia tiba dari Singapura. Ferry diduga menipu rekan bisnisnya dengan modus investasi penjualan batubara senilai sekitar Rp 45 miliar.(pri/yb/bto/lp6/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2