Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Suami Joy Tobing Divonis 16 Bulan Penjara
Tuesday 25 Oct 2011 00:55:25
 

Terdakwa Daniel Sinambela (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Daniel Sinambela dijatuhi hukuman 16 bulan (satu tahun empat bulan) penjara. Suami dari penyanyi Joy Tobing itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindaka pidana penggelapan dana senilai Rp 25 miliar. Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Pembacaan putusan ini disampaikan terhadap terdakwa Daniel tanpa didampingi kuasa hukumnya. Pasalnya, dua pengacara Daniel, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang kesal terhadap majelis hakim yang tidak juga memulai sidang hingga pukul 17.30 WIB. Mereka pun langsung meninggalkan kliennya tersebut.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri, baru dimulai pukul 18.15 WIB yang berakhir pada pukul 21.15 WIB. Atas vonis tersebut, suami Joy Tobing itu menyatakan keberatan. Namun, ia akan pikir-pikir. Pasalnya, ia perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Daniel terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang merupakan milik mantan anak buah Muhammad Nazarudin, Yulianis. Dana itu diperuntukan untuk membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.

Setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, terdakwa Daniel ingkar mengembalikan pinjaman uang tersebut kepada Yulianis. Kasus penggelapan ini pun akhirnya dilaporkan Yulianis kepada Mabes Polri pada pertengahan 2010 lalu. Daniel Sinambela dituding tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Daniel dinilai terbukti melanggar pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan. Ia juga terbukti menempatkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara terhadap Danile selama dua tahun.

Sebelum pembavaan vonis, kuasa hukum terdakwa Daniel, Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang itu harus meninggalkan kliennya itu seorang diri untuk menghadapi vonis pada hari ini. Mereka kesal, karena hingga menjelang petang sidang belum juga dimulai. Padahal, pembacaan vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Mereka pun meninggalkan pengadilan, karena harus berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Sebab, esok harinya harus berada di sana untuk menhadiri perkara lain yang akan disidangkan pengadilan setempat. Atas keterlambatan siding ini, dua pengacara ini akan melaporkan kepada Komisi kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2