JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Daniel Sinambela dijatuhi hukuman 16 bulan (satu tahun empat bulan) penjara. Suami dari penyanyi Joy Tobing itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindaka pidana penggelapan dana senilai Rp 25 miliar. Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Pembacaan putusan ini disampaikan terhadap terdakwa Daniel tanpa didampingi kuasa hukumnya. Pasalnya, dua pengacara Daniel, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang kesal terhadap majelis hakim yang tidak juga memulai sidang hingga pukul 17.30 WIB. Mereka pun langsung meninggalkan kliennya tersebut.
Sidang pembacaan putusan ini sendiri, baru dimulai pukul 18.15 WIB yang berakhir pada pukul 21.15 WIB. Atas vonis tersebut, suami Joy Tobing itu menyatakan keberatan. Namun, ia akan pikir-pikir. Pasalnya, ia perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Daniel terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang merupakan milik mantan anak buah Muhammad Nazarudin, Yulianis. Dana itu diperuntukan untuk membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.
Setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, terdakwa Daniel ingkar mengembalikan pinjaman uang tersebut kepada Yulianis. Kasus penggelapan ini pun akhirnya dilaporkan Yulianis kepada Mabes Polri pada pertengahan 2010 lalu. Daniel Sinambela dituding tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Daniel dinilai terbukti melanggar pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan. Ia juga terbukti menempatkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara terhadap Danile selama dua tahun.
Sebelum pembavaan vonis, kuasa hukum terdakwa Daniel, Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang itu harus meninggalkan kliennya itu seorang diri untuk menghadapi vonis pada hari ini. Mereka kesal, karena hingga menjelang petang sidang belum juga dimulai. Padahal, pembacaan vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Mereka pun meninggalkan pengadilan, karena harus berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Sebab, esok harinya harus berada di sana untuk menhadiri perkara lain yang akan disidangkan pengadilan setempat. Atas keterlambatan siding ini, dua pengacara ini akan melaporkan kepada Komisi kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).(tnc/bie)
|