Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Suami Joy Tobing Divonis 16 Bulan Penjara
Tuesday 25 Oct 2011 00:55:25
 

Terdakwa Daniel Sinambela (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Daniel Sinambela dijatuhi hukuman 16 bulan (satu tahun empat bulan) penjara. Suami dari penyanyi Joy Tobing itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindaka pidana penggelapan dana senilai Rp 25 miliar. Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Pembacaan putusan ini disampaikan terhadap terdakwa Daniel tanpa didampingi kuasa hukumnya. Pasalnya, dua pengacara Daniel, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang kesal terhadap majelis hakim yang tidak juga memulai sidang hingga pukul 17.30 WIB. Mereka pun langsung meninggalkan kliennya tersebut.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri, baru dimulai pukul 18.15 WIB yang berakhir pada pukul 21.15 WIB. Atas vonis tersebut, suami Joy Tobing itu menyatakan keberatan. Namun, ia akan pikir-pikir. Pasalnya, ia perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Daniel terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang merupakan milik mantan anak buah Muhammad Nazarudin, Yulianis. Dana itu diperuntukan untuk membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.

Setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, terdakwa Daniel ingkar mengembalikan pinjaman uang tersebut kepada Yulianis. Kasus penggelapan ini pun akhirnya dilaporkan Yulianis kepada Mabes Polri pada pertengahan 2010 lalu. Daniel Sinambela dituding tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Daniel dinilai terbukti melanggar pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan. Ia juga terbukti menempatkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara terhadap Danile selama dua tahun.

Sebelum pembavaan vonis, kuasa hukum terdakwa Daniel, Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang itu harus meninggalkan kliennya itu seorang diri untuk menghadapi vonis pada hari ini. Mereka kesal, karena hingga menjelang petang sidang belum juga dimulai. Padahal, pembacaan vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Mereka pun meninggalkan pengadilan, karena harus berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Sebab, esok harinya harus berada di sana untuk menhadiri perkara lain yang akan disidangkan pengadilan setempat. Atas keterlambatan siding ini, dua pengacara ini akan melaporkan kepada Komisi kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2