Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Suap Buol, Tersangka Seret Hendarman Supandji
Sunday 16 Sep 2012 15:47:07
 

Hendarman Supandji (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji muncul dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hendarman disebut - sebut oleh Amran telah direkrut sebagai direksi di salah satu perusahaan milik Hartati, sehingga persoalan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, bisa diselesaikan.

”Terkait dengan permasalahan lahan 4.500 hektare, Hartati menyampaikan telah diperiksa di kantornya oleh tim dari Kejati Palu, karena dipanggil dua kali belum bisa hadir. Namun, karena Hendarman Supandji (mantan Kejagung) sudah direkrut sebagai salah satu direksi, sehingga permasalahan di Kejaksaan Tinggi Palu tersebut bisa diselesaikan”, demikian isi dokumen pemeriksaan Amran yang diperoleh Tempo.

Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, menjelaskan bahwa PT. Sebuku Inti Plantations, salah satu perusahaan Hartati, tengah berkasus di Kejaksaan Negeri Buol. Sebuku disebut memiliki kelebihan lahan seluas 4.500 hektare yang sudah ditanami sawit. Lahan itu di luar lahan resmi PT. Sebuku yang sudah ditetapkan seluas 22 ribu hektare. ”Saat itu Hartati minta Amran menandatangani izin hak guna usaha untuk kelebihan lahan itu agar masalahnya selesai di kejaksaan”, kata Amat.

Namun, menurut Amat, kliennya tak serta - merta memenuhi permintaan Hartati. Alasannya, izin lahan sudah ditangani pemerintah daerah. Selain itu, Amran sibuk menghadapi pemilihan bupati.

Amat tak tahu perkembangan kasus Hartati. Tapi, menurut Amat, informasi dari kliennya, kasus itu tak pernah lagi dipermasalahkan di kejaksaan.

Adapun Hendarman mengaku pernah ditawari jabatan komisaris di perusahaan milik Murdaya Poo, suami Hartati. Tawaran itu datang setelah dia tak lagi menjabat Jaksa Agung pada September 2010. Tapi tawaran itu tak pernah terealisasi. Soalnya, kata Hendarman, jika tawaran itu terwujud, harus ada surat yang diteken di hadapan notaris. ”Jadi, saya enggak ada sebagai direksi di situ”, ujar Hendarman saat ditemui Tempo di kantornya kemarin.

Hendarman membantah jika dikatakan ikut campur dalam kasus Hartati di Kejaksaan Tinggi Palu. Meski mengenal petinggi Kejaksaan Tinggi Palu sebagai anak buahnya, Hendarman menegaskan tak pernah menghubungi mereka. ”Silakan cek ke jaksa tinggi ataupun asistennya”, ujar dia. Hendarman menilai, ada kemungkinan namanya dicatut dalam kasus suap Bupati Buol. ”Nama presiden saja bisa dicatut.”

Kejaksaan Tinggi Palu juga membantah adanya pemeriksaan kasus Hartati. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Palu, Eki Muh Hasyim, mengatakan sudah mengecek semua berkas pemeriksaan di kejaksaan. Hasilnya, tak ada petunjuk apa pun soal pemeriksaan Hartati. ”Kalau tak percaya, lihat buku tamu, nama Hartati tidak ada”, ujar dia.(tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2