Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
Suap Hakim, Sekda Bandung Diperiksa Untuk Tersangka
Thursday 28 Mar 2013 12:48:46
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Edi Siswanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. Nurhayat diketahui merupakan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.

Nurhayat diduga selaku pemberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan bahwa Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat. "Hari ini yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka HN," kata Priharsa.

Selain Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pupung Hadijah, Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Pupung adalah orang yang ikut ditangkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/3) lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Setyabudi Tejocahyono dan Harry Nurhayat, KPK juga telah menetapkan tersangka Asep dan Toto Hutagalung selaku perantara pemberi suap.

Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1), atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2