Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Import Daging
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Wednesday 14 May 2014 02:40:18
 

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama di Vonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara terkait suap kuota impor daging sapi.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Maria Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama, dengan 2 tahun 3 bulan penjara, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Terdakwa Maria dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyuap (mantan) anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah untuk pengaturan kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan Vonis terhdap terdakwa dengan dua tahun tiga bulan dan tetap dalam penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).

Maria juga dihukum denda Rp 100 juta, atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Adapun hal yang memberatkan Maria, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut.

Baik terdakwa Maria dan pengacaranya mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK akan pikir-pikir.

Maria Elizabeth Liman oleh Majelis terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2