JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Maria Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama, dengan 2 tahun 3 bulan penjara, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Terdakwa Maria dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyuap (mantan) anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah untuk pengaturan kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan Vonis terhdap terdakwa dengan dua tahun tiga bulan dan tetap dalam penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).
Maria juga dihukum denda Rp 100 juta, atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Adapun hal yang memberatkan Maria, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut.
Baik terdakwa Maria dan pengacaranya mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK akan pikir-pikir.
Maria Elizabeth Liman oleh Majelis terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.(bhc/dar) |