Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Import Daging
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Wednesday 14 May 2014 02:40:18
 

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama di Vonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara terkait suap kuota impor daging sapi.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Maria Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama, dengan 2 tahun 3 bulan penjara, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Terdakwa Maria dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyuap (mantan) anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah untuk pengaturan kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan Vonis terhdap terdakwa dengan dua tahun tiga bulan dan tetap dalam penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).

Maria juga dihukum denda Rp 100 juta, atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Adapun hal yang memberatkan Maria, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut.

Baik terdakwa Maria dan pengacaranya mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK akan pikir-pikir.

Maria Elizabeth Liman oleh Majelis terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2