Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Ormas
Suara Anggota DPR Masih Terpecah dalam Menyikapi RUU Ormas
Wednesday 26 Jun 2013 14:59:27
 

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas), hari ini, Rabu (26/6) kembali diadakan rapat DPR sebagaimana amanah Paripurna DPR RI kemarin di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Menyikapi masih adanya Ormas yang keberatan dan belum menerima RUU Ormas, A. Muhajir Sodruddin Anggota DPR RI dari Komisi VI mengatakan, sebagian besar penolakan ini dari Ormas besar. Kami yakin Anggota DPR tidak akan mengesahkan UU yang tidak diterima oleh masyarakat.

"Apa lagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberi sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah Bangsa. Contoh Muhammadiyah, PBNU, dan PGI," ujar Muhajir.

Kita ingin serius mendengar keberatan Ormas dalam RUU ini. Sebenarnya RUU Ormas ini mengatur, seluruh LSM, Yayasan atau Perkumpulan serta yang tidak berbadan hukum seperti ada dalam SKP.

Ditanya mengenai adanya usulan dari Wakil Ketua DPR, Pramono Anung bila Ormas merasa keberatan silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

A. Muhajir menjawab, Itulah yang di sebut Arogansi DPR, dalam membuat UU. Apa lagi inikan merupakan inisiatif DPR, Inisiatif DPR itu harus elok dan elegan, harusnya dapat di yakini seluruh fraksi dan sepakat terlebih dahulu.

"Bila karena satu dan dua ormas yang nakal lalu DPR dan Pemerintah mau pukul rata semua Ormas dibuat aturan khusus, ini tidak bisa. Sama saja DPR membangunkan macan tidur dengan mensyahkan UU Ormas," jelas Muhajir.

"Apa kiamat, bila tidak disahkan dalam Minggu depan, RUU Ormas, jadi memang RUU ormas ini masih banyak menimbulkan masalah dan harus di Delete," ujar Muhajir.

Di contohkannya adanya peraturan tentang larangan Ormas menggunakan lambang-lambang dan simbol Negara. Menurut Muhajir masalah Ini sudah diatur dalam UU 24.

"Kenapa di UU yang lain di atur 5 tahun ancaman hukuman penjara, namun di UU Ormas dinyatakan cuma ormasnya saja terancam," tegasnya.

"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab bila mereka melakukan pelanggaran hukum, belum lagi tumpang tindih aturan. Apa benar Negara ini memiliki cukup uang untuk membina ribuan Ormas, dana pemberdayaan disana ada anggaran APBN dan APBD. Sementara untuk subsidi BBM saja pemerintah masih kekurangan," pungkas Muhajir.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2