Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya Menangkap 5 Pelaku Kejahatan Skimming ATM
2018-03-17 13:20:57
 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta saat jumpa pers terkait keberhasilan penangkapan 5 pelaku Kejahatan Skimming ATM, Sabtu (17/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku kejahatan skimming atau pembobolan ATM bank berinisial FH warganegara Hungaria, IRL, LMN dan ASC warganegara Romania, serta MK wanita asal Indonesia. Mereka melakukan aksi skimming di 64 negara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan pelaku skimming warga negara asing datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.

"Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3).

Menurut Nico, para tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juli 2017, mereka mamasang alat skimmer di berbagai ATM di wilayah Jogya, Bandung dan Jakarta sekitarnya.

"Data yang di dapat dari skimmer lalu digandakan ke kartu ATM kosong, kemudian ATM digunakan dan memasukkan nomor Pin. Selanjutnya para tersangka menarik uang tunai," terangnya.

Para tersangka ditangkap, berawal dari laporan nasabah bank, karena dana yang ada di ATM berkurang. Sementara nasabah tidak pernah melakukan transaksi.

"Selanjutnya pihak bank membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kemudian polisi melakukan penyidikan, berdasarkan foto yang diperoleh dari rekaman CCTV," tambahnya.

Para tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2