Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit II Ditresnarkoba PMJ Tangkap 2 Pelaku Narkoba dengan 20.000 Butir Happy Five
2018-08-27 19:11:35
 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggagalkan peredaran 20.000 butir happy five (H5). Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/8/18), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang," kata Dony di Polda Metro Jaya, Senin (27/8).

Dari tangan S alias J kami amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five. "Total ada 20 ribu butir Happy Five," jelasnya.

Selain itu, Polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX.

Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya, Doni menambahkan, Tim menyuruh tersangka S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 UU tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2