Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit II Ditresnarkoba PMJ Tangkap 2 Pelaku Narkoba dengan 20.000 Butir Happy Five
2018-08-27 19:11:35
 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggagalkan peredaran 20.000 butir happy five (H5). Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/8/18), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang," kata Dony di Polda Metro Jaya, Senin (27/8).

Dari tangan S alias J kami amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five. "Total ada 20 ribu butir Happy Five," jelasnya.

Selain itu, Polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX.

Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya, Doni menambahkan, Tim menyuruh tersangka S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 UU tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2