Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Petani
Subsidi Benih Padi Dihapus, Petani Kian Tertekan
2018-01-04 10:18:00
 

Petani saat bekerja di sawah.(Foto: BH /coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2018, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak populis dengan menghapus subsidi benih padi. Kebijakan ini dipastikan menekan para petani sekaligus menurunkan gairah menanam padi. Rp 1,3 triliun nilai subsidi per tahun rencananya akan dihapus pada 2018 ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya, Selasa (2/1) lalu. "Rencana pemerintah menghapuskan subsidi benih padi untuk petani dikhawatirkan akan membuat gairah petani semakin menciut. Dampaknya, benih padi yang selama ini hanya Rp 2.500 per kg, akan menjadi Rp 11.000 per kg," paparnya.

Harga tersebut mungkin akan jauh lebih tinggi lagi saat memasuki musim tanam. Permintaan benih akan tinggi dan pasar bebas diberlakukan. Bambang mengkhawatirkan, saat benih padi unggulan menjadi mahal, petani pun malas bertani. Kondisi ini bisa menyusutkan area sawah dan pasokan beras pun akan merosot tajam. Jika area tanam padinya berkurang tentu pupuk subsidi juga tidak terserap maksimal.

Ditambahkan anggota F-Gerindra ini, saat benih padi unggulan bersertifikat menjadi mahal, mungkin saja para petani memilih benih sendiri yang kualitasnya tidak terjamin. Akhirnya, benih yang beredar di kalangan petani adalah yang berkualitas rendah dengan rendemen yang tidak maksimal. "Dicabutnya subsidi benih ini tak hanya menyurutkan semangat petani, PT. Pertani sendiri mengaku kecewa, apalagi saat ini mereka sedang menyiapkan varietas baru," ungkap Bambang.

Varietas itu adalah Impari 30, Impari 32, dan Impari 33 yang digadang-gadang mampu menggantikan varietas Ciherang yang selama ini sudah menjadi andalan petani. Varietas Impari disinyalir akan menghasilkan panen hingga 10 ton per hektar. Sedangkan Ciherang 8 ton per hektar area penanaman padi. Rasa dua varietas ini hampir sama. Hanya saja produktivitas Impari lebih unggul.

"Saya geram dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada petani. Kita mengharapkan tidak hanya subsidi pupuk saja yg diberikan, melainkan subsidi benih juga harus diberikan sehingga bisa sinkron. Keduanya, pupuk dan benih sangat dibutuhkan petani. Pemerintah harusnya ada untuk petani, mengapa kini malah menekan petani. Kalau begini terus bukan swasembada pangan, tapi Indonesia justru semakin terpuruk," imbuh Bambang.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2