Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Adhyaksa Dault
Sudah 120 Ribuan KTP, Adhyaksa Dault Siap Maju Jalur Independen
2016-05-16 04:22:41
 

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Dr. Adhyaksa Dault saat memberikan keterangan kepada para wartawan di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Adhyaksa Dault mengatakan bahwa, sejauh ini untuk maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, ia tidak mendaftar melalui jalur partai Politik (Parpol). Menurutnya, sekarang sudah ada peningkatan dan terkumpul KTP sebanyak 120 ribuan dukungan terhadap dirinya untuk maju sebagai jalur independen.

"Ada peningkatan, karena menghargai temen yang lain maka saya tidak mendaftarkan diri di partai," ujar Adhyaksa Dault, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada para jurnalis di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5).

Bagi Adhyaksa secara pribadi, Parpol nampak berkehendak ingin mencari pemimpin atau penguasa. "Jika mencari penguasa yah seperti itu. Ada semacam ajang pendaftaran, tes dan sebagainya. Ibarat pendaftaran acara televisi 'Indonesia Idol'. Namun, kalau mencari pemimpin, maka akan dipanggil," candanya, sembari berguyon sedikit untuk mengkritisi.

Sampai KTP yang mendukung terkumpul, yang sejauh ini ada peningkatan. Dan juga untuk menghargai teman-teman yang daftar, serta demi elektabilitasnya untuk incumben dengan yang ada. "Namun, memang saya gak memiliki dan menggunakan counter-counter untuk pendukung saya di mall-mall, saya gak punya seperti itu. Terlebih jualan kaos, dan ada bayarannya," ungkap Adhyaksa Dault.

Mantan aktivis kepemudaan dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di masa pergerakan dulu pada semasa kuliah, yang kini menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Pramuka (Ka Kwarnas) itu menuturkan pula, dalam waktu dekat ini akan mengumumkan. Target 250.000 KTP yang mendukungnya, setelah puasa, atau berkisar awal Juli.

"Bila tidak bisa mengumpulkan akan memberikan suara atau dukungannya kepada Bacagub yang memiliki elektibilitas tinggi. Namun, kalau bisa jangan berikan ke pak Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)," jelasnya lagi.

"Soalnya, visinya pak Ahok berbeda dengan visinya saya dalam membangun kota Jakarta. Visi saya 'Nasionalisme Religius' jangan Kapitalisme Sekuler, seperti yang nampak belakangan ini. Jakarta kedepan diharapkan dalam pembangunan ada pemerataan dan keseimbangan," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Adhyaksa Dault
 
  PAN Buka Peluang Jagokan Adhyaksa Dault di Pilkada DKI
  Sudah 120 Ribuan KTP, Adhyaksa Dault Siap Maju Jalur Independen
  Aktivis Pecinta Lingkungan Dukung Adhyaksa Dault di Pilgub DKI
  Marwah Daud Ibrahim Bicara Tentang Adhyaksa
  Cerita Lucu Adhyaksa Dault Buat Ahok Biar Tidak Sombong
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2