Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pilpres
Sudah 293 Ribu Orang Teken Petisi Pidanakan Petugas KPU Curang
2019-04-24 20:09:59
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petisi Pidanakan Petugas KPU yang terbukti Melakukan Kecurangan yang dimuat di laman change.org , mendapat dukungan luas masyarakat. Sejak digagas empat hari lalu, petisi tersebut kini telah ditandatangani ratusan ribu orang.

Petisi ini awalnya digagas oleh Devi Nuraini Santi dan ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Terpantau pada Rabu (24/4) pukul 20.12, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 293 ribu orang lebih dan terus bertambah.

"Agar ada efek jera untuk orang orang yg tidak memegang amanah yg diserahkan padanya, dan berlaku curang. Sehingga Pemilu berikutnya tidak terjadi kecurangan lagi di Indonesia," tulis Devi terkait alasannya menggagas petisi tersebut.

Sejumlah penandatangan petisi juga mengungkapkan alasan mereka mendukung upaya pemidanaan terhadap petugas KPU yang terbukti melakukan kecurangan.

"Kecurangan sudah terlalu masif.. dikarenakan salah satu capres yang adalah petahana.. jika KPU /bawaslu tidak berlaku jujur maka HANCUR sudah negara demokrasi ini," tulis pendukung petisi bernama Zulfikar Fahmi.

"Kecurangan terlalu banyak dan kasat mata, sementara para petinggi negri ini termasuk para tokoh banyak diam dan tak mau bersuara. Kita harus menentang kecurangan supaya hasil Pemilu menjadi berkat bagi negri ini," tulis Nikson Silalahi.

"Mari tegakkan Pilpres yang Jurdil... KPU yg tdk jurdil harus berhadapan dengan Hukum," tulis Yuswar Azial tentang alasannya mendukung petisi tersebut.

Ikut menandatangani petisi Klik .(dbs/yk/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2