Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Transportasi Online
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
2022-05-25 10:04:36
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mengkritisi aplikator sekaligus operator dari keberadaan jasa transportasi online. Menurutnya ada beberapa hal, berkaitan dengan kewajiban dan hak penyelenggara transportasi online yang tidak terpenuhi. Kondisi ini terjadi karena jasa transportasi online di Indonesia masih dalam wilayah abu-abu, belum ada aturan dan hukumnya, tetapi keberadaannya sudah merebak dalam memenuhi mobilitas warga negara.

Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Komisi V meminta saran dan masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang nantinya akan mengatur tentang jasa transportasi online.

Melihat kondisi tersebut, Sudewo mengungkapkan, dalam dunia jasa transportasi online menurutnya pihak driver sering kali mendapat posisi yang dirugikan. Dia pun menyinggung soal kesejahteraan driver transportasi online. Menurutnya ada satu kondisi, aplikator atau pun oprator memanfaatkan driver.

"Bisa saja dimanfaatkan oleh aplikator, tidak dinaikkan upahnya, tidak dinaikan tarifnya pun, dia tidak akan mundur dari driver. Sehingga yang diuntungkan aplikator, yang sekaligus sebagai operator. Bagaimana kesejahteraan driver itu tidak menjadi hal yang penting. Siapa yang harus memperhatikan setidaknya kita semua," tandas Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Bahkan Politisi fraksi Partai Gerindra ini juga meminta agar pemerintah melakukan audit kepada aplikator transportasi online. Dia mengungkapkan, ada persoalan yang pelik dalam transportasi online, bahwa aplikator juga merangkap sebagai operator yang mana ada hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.

"Apakah aplikator ini pernah dilakukan audit oleh pemerintah atau tidak. Data yang terkait dengan aplikator, itu pernah disajikan atau diberikan kepada pemerintah atau tidak. Sehingga dari situ bisa tau, berapa jumlah driver, berapa jumlah kendaraan sepeda motor, berapa jumlah mobilnya, berapa penghasilan aplikator, berapa penghasilan driver, ini mestinya bisa dilakukan audit oleh pemerintah," ungkap Sudewo.

Ia juga mengatakan, kalau aplikator dipisah dengan operator. Operator pun harus bisa diaudit oleh pemerintah, bagaimana pemberlakuan jam kerja kepada driver. Menurutnya hubungan industrialnya harus diatur oleh kementerian tenagakerja, karena di sini ada ketidakjelasan. "Jadi jam kerjanya berapa, jam istirahatnya berapa. Ini bisa menjadi faktor keselamatan transportasi online, karena tidak ada pembatasan jam kerja," ujar Sudewo.(eko/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2