JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan konferensi video dalam sidang penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kejaksaan Agung memiliki infrastruktur konferensi video terbaik di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Daripada harus membuat sarana dan prasarana yang sejenis lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur Kejagung ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Senin (22/7) di ruang Sasana Bina Karya, Gedung Utama Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan Kejaksaan memang memiliki andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, untuk kebaikan bersama.
"Tahun 2014 sebagai tahun politik, tentunya eskalasi politik mulai meningkat, yang ditandai meningkatnya berbagai kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) maupun bentuk pelanggaran pra hingga pasca pelaksanaan pemilu. Hal ini harus diantisipasi segera, baik oleh kejaksaan dengan mengambil peran sedini mungkin dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2014, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, transparan serta akuntabel," papar Basrief.(bhc/mdb) |