Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DKPP
Sukseskan Pemilu 2014, DKPP dan Kejagung Tanda Tangani MoU
Monday 22 Jul 2013 22:04:13
 

Suasana penandatanganan MoU, Senin (22/7) antara DKPP dan Kejagung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan konferensi video dalam sidang penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kejaksaan Agung memiliki infrastruktur konferensi video terbaik di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Daripada harus membuat sarana dan prasarana yang sejenis lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur Kejagung ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Senin (22/7) di ruang Sasana Bina Karya, Gedung Utama Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan Kejaksaan memang memiliki andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, untuk kebaikan bersama.

"Tahun 2014 sebagai tahun politik, tentunya eskalasi politik mulai meningkat, yang ditandai meningkatnya berbagai kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) maupun bentuk pelanggaran pra hingga pasca pelaksanaan pemilu. Hal ini harus diantisipasi segera, baik oleh kejaksaan dengan mengambil peran sedini mungkin dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2014, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, transparan serta akuntabel," papar Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2