Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pasar
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
2020-06-22 12:34:14
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pasar Sanarinda, Sulaiman Sade dengan hukuman 8 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa Samarinda Seberang, pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis ,(18/6).

Terdakwa Selain Sulaiman beserta dua orang terdakwa lainnya yaitu yaitu Terdakwa Miftachul Choir selaku PPTK Proyek, dan Said Syahruzzaman selaku kontraktor pelaksana pembangunan proyek.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Winarno, SH didampingi Rustam, SH dan Anggraini, SH sebagai hakim anggota. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda.

Dalam sidang pembacaan vonis terebut, terdakwa Sulaiman Sade di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan prnjara kurungan.

Selain itu Sulaiman Sade juga diwajibkan untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1.107.111.200,- dan apabila tidak di ganti maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara yang sebelumnya dituntut jaksa 3 tahun penjara kurungan.

Sementara terdakwa Said Syahruzzaman divonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis majelis hakim penjara 9 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. UP kerugian negara yang dibebankan Rp 3. 735.997.571,25 atau jika tak bisa membayarnya Said diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 3 tahun.

Hal berbeda dengan terdakwa Miftachul Choir yang bernasib lebih beruntung vonisnya lebih ringan dari vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan, membayar UP sebesar Rp 116. 431.220,- jika tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan 1 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Miftachul Cohir sebelumnya JPU dalam tuntutannya selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan. Miftachul diharuskan membayar UP kerugian negara sebesar Rp 116.431.220 atau ganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Majelis Hakim sebelum mambacakan amar putusannya menyebutkan perbuatan ke tiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan Majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU Indrisari Sikapang, SH dan Sri Rukmini, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Sanarinda menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2