SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pasar Sanarinda, Sulaiman Sade dengan hukuman 8 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa Samarinda Seberang, pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis ,(18/6).
Terdakwa Selain Sulaiman beserta dua orang terdakwa lainnya yaitu yaitu Terdakwa Miftachul Choir selaku PPTK Proyek, dan Said Syahruzzaman selaku kontraktor pelaksana pembangunan proyek.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Winarno, SH didampingi Rustam, SH dan Anggraini, SH sebagai hakim anggota. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda.
Dalam sidang pembacaan vonis terebut, terdakwa Sulaiman Sade di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan prnjara kurungan.
Selain itu Sulaiman Sade juga diwajibkan untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1.107.111.200,- dan apabila tidak di ganti maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara yang sebelumnya dituntut jaksa 3 tahun penjara kurungan.
Sementara terdakwa Said Syahruzzaman divonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis majelis hakim penjara 9 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. UP kerugian negara yang dibebankan Rp 3. 735.997.571,25 atau jika tak bisa membayarnya Said diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 3 tahun.
Hal berbeda dengan terdakwa Miftachul Choir yang bernasib lebih beruntung vonisnya lebih ringan dari vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan, membayar UP sebesar Rp 116. 431.220,- jika tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan 1 tahun penjara.
Terhadap terdakwa Miftachul Cohir sebelumnya JPU dalam tuntutannya selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan. Miftachul diharuskan membayar UP kerugian negara sebesar Rp 116.431.220 atau ganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Majelis Hakim sebelum mambacakan amar putusannya menyebutkan perbuatan ke tiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU Indrisari Sikapang, SH dan Sri Rukmini, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Sanarinda menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj) |