Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yogyakarta
Sultan Laporkan Hadiah Resepsi Putrinya ke KPK
Friday 11 Nov 2011 23:58:05
 

Pangeran Haryo Yudanegara dan Gusti Kanjeng Ratu Bendara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sultan Hamengku Buwono X memenuhi janjinya untuk melaporkan hadiah yang diterima dari resepsi pernikahan putrid bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Pangeran Haryo Yudanegara yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, 18 Oktober 2011 llau. Ia datang sendiri untuk melaporkannya ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).

Kedatangan Sultan untuk melapor itu, dibenarkan karo Humas KPK Johan Budi SP kepaad waretawan. Menurutnya, KPK segera melakukan penelitian atas laporan penerimaan hadiah itu. “Pak Sultan sudah melaporkan kado pernikahan putrinya, tetapi belum ada detailnya, karena baru masuk sore ini," jelas dia.

Jika ditemukan hadiah yang berkaitan dengan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY, lanjut Johan, KPK akan menyitanya. Sebaliknya, jika tidak berkaitan dengan jabatan, hadiah itu akan dikembalikan kepada Sultan. "Kami punya waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi. Nanti akan diputuskan mana yang terkait jabatan dan mana yang tidak,” ungkap Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengimbau Sultan untuk melaporkan segala jenis pemberian terkait pernikahan putrinya dalam kurun waktu 30 hari setelah pesta. Pasalnya, Sultan merupakan Gubernur DIy sebagai penyelenggara negara. Kewajiban ini sesuai dengan aturan UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober lalu, Sultan menikahkan putrinya Nurastuti Wijareni itu. Untuk resepsi tersebut, keluarga Sultan menyebar sekitar 3.000 undangan. Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Yogyakarta
 
  Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
  Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
  Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
  Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
  Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2