Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yogyakarta
Sultan Laporkan Hadiah Resepsi Putrinya ke KPK
Friday 11 Nov 2011 23:58:05
 

Pangeran Haryo Yudanegara dan Gusti Kanjeng Ratu Bendara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sultan Hamengku Buwono X memenuhi janjinya untuk melaporkan hadiah yang diterima dari resepsi pernikahan putrid bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Pangeran Haryo Yudanegara yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, 18 Oktober 2011 llau. Ia datang sendiri untuk melaporkannya ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).

Kedatangan Sultan untuk melapor itu, dibenarkan karo Humas KPK Johan Budi SP kepaad waretawan. Menurutnya, KPK segera melakukan penelitian atas laporan penerimaan hadiah itu. “Pak Sultan sudah melaporkan kado pernikahan putrinya, tetapi belum ada detailnya, karena baru masuk sore ini," jelas dia.

Jika ditemukan hadiah yang berkaitan dengan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY, lanjut Johan, KPK akan menyitanya. Sebaliknya, jika tidak berkaitan dengan jabatan, hadiah itu akan dikembalikan kepada Sultan. "Kami punya waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi. Nanti akan diputuskan mana yang terkait jabatan dan mana yang tidak,” ungkap Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengimbau Sultan untuk melaporkan segala jenis pemberian terkait pernikahan putrinya dalam kurun waktu 30 hari setelah pesta. Pasalnya, Sultan merupakan Gubernur DIy sebagai penyelenggara negara. Kewajiban ini sesuai dengan aturan UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober lalu, Sultan menikahkan putrinya Nurastuti Wijareni itu. Untuk resepsi tersebut, keluarga Sultan menyebar sekitar 3.000 undangan. Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Yogyakarta
 
  Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
  Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
  Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
  Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
  Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2