JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sultan Hamengku Buwono X memenuhi janjinya untuk melaporkan hadiah yang diterima dari resepsi pernikahan putrid bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Pangeran Haryo Yudanegara yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, 18 Oktober 2011 llau. Ia datang sendiri untuk melaporkannya ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).
Kedatangan Sultan untuk melapor itu, dibenarkan karo Humas KPK Johan Budi SP kepaad waretawan. Menurutnya, KPK segera melakukan penelitian atas laporan penerimaan hadiah itu. “Pak Sultan sudah melaporkan kado pernikahan putrinya, tetapi belum ada detailnya, karena baru masuk sore ini," jelas dia.
Jika ditemukan hadiah yang berkaitan dengan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY, lanjut Johan, KPK akan menyitanya. Sebaliknya, jika tidak berkaitan dengan jabatan, hadiah itu akan dikembalikan kepada Sultan. "Kami punya waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi. Nanti akan diputuskan mana yang terkait jabatan dan mana yang tidak,” ungkap Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengimbau Sultan untuk melaporkan segala jenis pemberian terkait pernikahan putrinya dalam kurun waktu 30 hari setelah pesta. Pasalnya, Sultan merupakan Gubernur DIy sebagai penyelenggara negara. Kewajiban ini sesuai dengan aturan UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober lalu, Sultan menikahkan putrinya Nurastuti Wijareni itu. Untuk resepsi tersebut, keluarga Sultan menyebar sekitar 3.000 undangan. Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis.(dbs/spr)
|