Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satwa
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
2018-09-26 18:30:45
 

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum didampingi abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap sembilan penjual satwa langka lmelalui media sosial (Medsos). BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF ditangkap dilokasi yang berbeda, pada periode Oktober 2017 sampai Agustus 2018.

"Tersangka diamankan di wilayah Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jakasampurna Bekasi, Jababeka Cikarang Utara, Terminal Grogol, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).

Kasus ini berawal saat ditemukannya akun jual beli satwa langka di medsos dan pembayaran dilakukan dengan mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan.

"Tersangka menjual satwa rata-rata harga per ekor; burung Jalak Bali, Jalak Putih, Jalak Suren, Tiong Nias dan Bayan antara Rp 450.000-Rp 3.000.000 per ekor. Buaya Muara Rp 600.000-Rp 1.200.000 per ekor. Kura-kura mocong babi Rp 100.000 per ekor," jelas Argo.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan bahwa populasi kura-kura jenis moncong babi hanya ada di wilayah Papua yang sudah terancam punah.

"Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut, untuk tujuan eksport ke negara Taiwan," katanya.

Kami lagi menelusuri mengenai pengiriman hewan satwa langka kura-kura jenis moncong babi dari Papua ke Jakarta, apakah melalui jalur udara atau laut.

Saat ini satwa langka dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Jakarta yang beralamat Tegal Alur, Jalan Benda Raya No.1, Kalideres, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2